Ini Daftar 26 Operator Bus Nakal yang Disanksi Kemenhub

Setidaknya ada 26 PO bus yang melibatkan 56 kendaraan yang dihukum

oleh Ilyas Istianur Praditya diperbarui 22 Sep 2015, 17:55 WIB
Diterbitkan 22 Sep 2015, 17:55 WIB
20150630-Terminal-Kp-Rambutan-Jakarta2
Sejumlah bus parkir menunggu penumpang di Terminal Kampung Rambutan, Jakarta Timur, Selasa (30/6/2015). Menurut petugas Dishub Kp. Rambutan, Biasanya lonjakan penumpang terjadi empat hari Sebelum Idul Fitri. (Liputan6.com/Yoppy Renato)

Liputan6.com, Jakarta - Direktorat Jenedral Perhubungan Darat (Ditjen Hubda) Kementerian Perhubungan (Kemenhub) telah merilis daftar Perusahaan Otobus (PO) Bus nakal yang terbukti menaikkan tarif saat menjalankan trayek di musim lebaran beberapa bulan lalu.

Setidaknya ada 26 PO bus yang melibatkan 56 kendaraan yang dihukum. Kendaraan yang bersangkutan dilarang beroperasi. Selain itu, ini merupakan evaluasi tahunan yang dilakukan ole‎h Kemenhub setiap tahunnya.

Direktur Jendral Perhubungan Darat Djoko Sasono mengaku‎ akan terjun langsung untuk menyita kartu pengawasan kendaraan dan akan dikembalikan sesuai dengan masa sanksi yang dikenakan.

"Kalau dibandingkan dengan tahun lalu, ternyata tahun ini meningkat jumlahnya, jadi tahun 2014 itu terjadi pelanggran 18 PO dengan 31 kendaraan, jadi kalau dilihat dari data itu ada peningkatan signifikan, ada peningkatan 8 PO‎," kata Djoko di Kemenhub, Jakarta, Selasa (22/9/2019).

Dari 26 PO tersebut, hanya 1 PO yang ditindak Kemenhub berdasarkan dari hasil laporan masyarakat. Sementara sebagian besar berdasarkan investigasi tim yang diterjunkan langsung oleh Kemenhub saat operasi lebaran lalu.

Untuk itu, ke depan, Kemenhub meminta kepada masyarakat untuk lebih aktif dalam melaporkan bus-bus yang terbukti nakal saat beroperasi, mulai dari menaikkan tarif hingga menurunkan penumpang di tengah jalan.

"Jadi memang kesulitan kita di situ, kita harapkan sebenarnya lebih banyak laporan dari masyarakat karena mereka yang bersinggungan langsung, tapi kenyataannya mereka tidak melapor karena berpikir tidak mau repot," terangnya.

Adapun hukuman yang diberlakukan adalah dengan melarang bus-bus yang bersangkutan untuk tidak beroperasi selama masa yang ditentukan. Sementara untuk PO, dilarang melakukan pengembangan usaha dalam jangka waktu yang ditentukan.

Lalu apa saja operator bus nakal tersebut? Berikut daftarnya:

1. Aladin
2. CV Minanga Expres
3. Dewi Sri Putra
4. Doa Ibu
5. Garuda Mas
6. Indonesia
7. Jaya Utama
8. Krui Putra
9. Kurnia Jaya
10. Lantra Jaya
11. Luragung Jaya
12. Madona
13. Maju Lancar
14. Menara Jaya
15. Medeka
16. Muara Dua Expres
17. PT Bhineka Cabang Cirebon
18. PT Dedy Jaya Lambang Perkasa
19. PT Dewi Sri
20. PT Putra Luragung Sakti
21. PT Putri Jaya Anugrah
22. PT Setia Negara
23. PT Sumber Waras Putra Cabang Yogyakarta
24. Putri Luragung
25. Sahabat
26. Sinar Mandiri

(Yaz/Zul)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya