Liputan6.com, Jakarta - Harga minyak dunia jatuh ditambah gejolak ekonomi berpengaruh pada seluruh lini bisnis termasuk bisnis minyak dan gas bumi. Bahkan sudah ada perusahaan yang melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK). Lalu bagaimana dengan nasib karyawan PT Pertamina (Persero)?
Vice Presiden Corporate Communication PT Pertamina (Persero), Wianda Pusponegoro mengatakan, jika perusahaan yang bergerak pada bisnis sama telah melakukan PHK, Pertamina tetap mempertahankan pekerja.Â
Baca Juga
"Kalau perusahaan lain sudah melakukan PHK karyawannya. Pertamina tidak melakukan itu," kata Wianda, di kantor pusat Pertamina, Jakarta, Jumat (25/9/2015).
Advertisement
Wianda menuturkan, pihak manajemen Pertamina berupaya agar seluruh kegiatan operasional tetap berjalan seperti biasa, dengan diikuti oleh efisiensi. "Manajemen berupaya keras agar beroperasi seperti biasa," tutur Wianda.
Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) menahan Perusahaan Migas yang beroperasi di Indonesia untuk tidak melakukan PHK karena penurunan harga minyak dunia.
Kepala Hubungan Masyarakat SKK Migas, Elan Bintoro mengatakan, harga minyak yang menyentuh level US$ 40 dolar per barel membuat keuntungan industri hulu migas sangat tipis.
Elan melanjutkan, perusahaan yang bergerak pada pencariaan migas di negara lain banyak yang melakukan PHK atas kondisi penurunan harga minyak. Namun untuk di Indonesia, SKK Migas masih menahan perusahaan agar tidak mengambil keputusan tersebut.
"Selama ini PHK masih sebatas kita dalam ketenaga kerjaan sudah diatur, sejauh ini kita pertahankan permanent employee dipertahankan, tidak mudah dapat itu," ujar Elan. (Pew/Ahm)