Pemerintah Pusat Diminta Atur Penjualan Minuman Beralkohol

Pengusaha menilai bila pengaturan minuman beralkohol diserahkan kepada pemerintdah daerah akan menimbulkan ketidakpastian.

oleh Septian Deny diperbarui 26 Sep 2015, 19:00 WIB
Diterbitkan 26 Sep 2015, 19:00 WIB
Jual Alkohol Dekat Tempat Ibadah, Minimarket Jangan Diberi Izin
Kemendag melakukan pengetatan terhadap peredaran minuman beralkohol.

Liputan6.com, Jakarta - Aliansi Pengusaha Minuman Beralkohol Indonesia (APMBI) mendukung rencana pemerintah menciptakan peraturan yang lebih menyeluruh di bidang industri minuman beralkohol.

Dengan peraturan yang lengkap dan bersifat menyeluruh ini, tidak hanya akan menciptakan kepastian usaha dan investasi, tapi juga berfungsi mencegah penyalahgunaan konsumsi minuman beralkohol.

Sekretaris Jenderal APMBI, Kwendy Alexander mengatakan, peraturan tersebut selayaknya diterbitkan di tingkat pusat dan menjadi payung hukum nasional. Karena itu, pelaku usaha meminta agar pemerintah mempertimbangkan kembali rencana deregulasi peraturan di sektor minuman beralkohol yang digagas pemerintah belum lama ini.

"Jika pengaturan diserahkan ke daerah justru akan menimbulkan ketidakpastian dalam usaha. Oleh sebab itu, kami menyarankan agar pengaturannya oleh pusat, bukan daerah," ujar Kwendy dalam keterangan tertulis di Jakarta, Sabtu (26/9/2015).

Sebelumnya, Pemerintah mengumumkan rencana menderegulasi Peraturan Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Nomor 04/PDN/PER/4/2015 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan dan Penjualan Minuman Beralkohol Golongan A.

Poin penting yang diatur adalah rencana pemerintah pusat memberikan kewenangan kepada pemerintah daerah untuk mengatur penjualan di toko-toko pengecer. Menanggapi rencana Pemerintah tersebut, Kwendy menekankan pentingnya regulasi yang mampu menjadi payung hukum yang meliputi produksi, distribusi dan konsumsi.

"Regulasi ini tidak saja berfungsi untuk melindungi pelaku industri, tetapi juga melindungi konsumen," kata dia.

Terlepas dari persoalan deregulasi, pelaku usaha juga mempertanyakan validitas data yang diklaim beberapa tokoh yang menyebutkan korban meninggal akibat konsumsi minuman beralkohol mencapai 18 ribu orang setiap tahun.Kwendy merujuk data hasil studi Badan Penelitian dan Pengembangan Kesehatan (Balitbangkes) tentang Studi Diet Total: Survey Konsumsi Makanan Individu Indonesia 2014.

"Hasil studi tersebut menyebutkan konsumsi minuman beralkohol oleh penduduk Indonesia tahun 2014 hanya 0,2 persen, paling rendah dibandingkan produk minuman lainnya," jelas Kwendy.

Dia mengungkapkan, jika melihat data yang ada, tingkat konsumsi minuman beralkohol di Indonesia termasuk paling rendah di dunia, bahkan jika dibandingkan dengan Malaysia.

Data WHO pada 2010 menyebutkan konsumsi minuman beralkohol di Indonesia adalah 0,6 liter alkohol murni per kapita per tahun. Walaupun demikian, semua pihak termasuk pelaku usaha selayaknya bekerjasama memberikan edukasi dan pengawasan agar kampanye 21+ mencapai sasarannya.

Kwendy menegaskan, meskipun tingkat konsumsi alkohol di Indonesia masih sangat rendah dibandingkan dengan negara kawasan lain di Asia, pelaku usaha sangat sepakat atas pentingnya perhatian melindungi remaja dari minuman beralkohol.

"Oleh sebab itu, selayaknya industri dan pelaku usaha retail diberi kesempatan untuk ikut bersama seluruh elemen termasuk pemerintah dalam melakukan aksi nyata melalui edukasi dan peran serta pengawasan," ujar Kwendy. (Dny/Ahm)

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya