Liputan6.com, Jakarta - Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) menilai peredaran minuman beralkohol mesti diperketat. Lantaran, minuman beralkohol merupakan barang dengan cukai atau barang yang diatur peredarannya.
Ketua Pengurus Harian YLKI Tulus Abadi menuturkan penjualan minuman alkohol mesti seketat mungkin dari jangkauan anak dan remaja.
"Dengan membolehkan kembali miras (minuman keras) dijual di mini market, jelas Mendag melanggar UU Cukai dimaksud. Sebab kini minimarket modern menjamur di semua pelosok, nyaris tanpa kendali. Oleh karena itu miras harus dijual sangat ketat," kata dia dalam keterangan pers, Jakarta, Sabtu (19/9/2015).
YLKI juga menekankan pengetatan terhadap rokok. Pasalnya, rokok juga barang yang dikenakan cukai.
"Miras dan rokok setali tiga uang, merupakan barang yang menjadi media untuk konsumsi narkoba. Jadi kalau miras dijual bebas, berarti Mendag pro konsumsi narkoba makin marak," jelasnya.
Maka dari itu, Tulus mengatakan YLKI menentang adanya relaksasi untuk penjualan alkohol. Itu untuk melindungi generasi muda dari peredaran alkohol.
"Dengan ini, YLKI mendesak pada Kemendag untuk tetap melarang penjualan miras di mini market modern, dan menolak relaksasi regulasi penjualan miras," tandas dia. (Amd/Ndw)
YLKI Minta Minuman Alkohol Tetap Diperketat Peredarannya
Penjualan minuman alkohol mesti seketat mungkin agar jauh dari jangkauan anak dan remaja.
Diperbarui 19 Sep 2015, 15:01 WIBDiterbitkan 19 Sep 2015, 15:01 WIB
Video Pilihan Hari Ini
EnamPlus
powered by
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Mimpi Dirampok yang Menakutkan, Makna Tersembunyi dan Interpretasi Spiritual
Intip 4 Keunggulan Emas Jadi Instrumen Investasi Syariah
Mansyur S, Rita Sugiarto higga Cici Faramida Jadi Juri LCLD VI
Arti Malam Lailatul Qadar: Keistimewaan dan Keutamaannya dalam Islam
Produksi dan Penjualan PT Vale Naik pada 2024, EBITDA Sentuh USD 225,9 Juta
Resmikan Banyak Program Bagus, Prabowo: Belum 200 Hari Kerja, Banyak Berkah yang Saya Dapat
Resep Empal Daging: Hidangan Lezat Khas Nusantara
Tanggapan Badan Geologi soal Gempa Bumi Berkekuatan M5,3 di Perairan Utara Waingapu NTT
Jelang Ramadan 1446 H, 2 Bencana Alam Terjang Garut dan Sumedang
Rakernas SPPI Bersatu, Perjuangan dan Kepedulian Serikat Pekerja terhadap Pekerja dan Perusahaan
Belum Listing, Jantra Grupo Indonesia Ubah Kode Saham jadi KAQI
Menakar Skuad Termahal Patrick Kluivert, Total Nilai Rp 626,5 Miliar