Liputan6.com, Jakarta - Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) menilai peredaran minuman beralkohol mesti diperketat. Lantaran, minuman beralkohol merupakan barang dengan cukai atau barang yang diatur peredarannya.
Ketua Pengurus Harian YLKI Tulus Abadi menuturkan penjualan minuman alkohol mesti seketat mungkin dari jangkauan anak dan remaja.
"Dengan membolehkan kembali miras (minuman keras) dijual di mini market, jelas Mendag melanggar UU Cukai dimaksud. Sebab kini minimarket modern menjamur di semua pelosok, nyaris tanpa kendali. Oleh karena itu miras harus dijual sangat ketat," kata dia dalam keterangan pers, Jakarta, Sabtu (19/9/2015).
YLKI juga menekankan pengetatan terhadap rokok. Pasalnya, rokok juga barang yang dikenakan cukai.
"Miras dan rokok setali tiga uang, merupakan barang yang menjadi media untuk konsumsi narkoba. Jadi kalau miras dijual bebas, berarti Mendag pro konsumsi narkoba makin marak," jelasnya.
Maka dari itu, Tulus mengatakan YLKI menentang adanya relaksasi untuk penjualan alkohol. Itu untuk melindungi generasi muda dari peredaran alkohol.
"Dengan ini, YLKI mendesak pada Kemendag untuk tetap melarang penjualan miras di mini market modern, dan menolak relaksasi regulasi penjualan miras," tandas dia. (Amd/Ndw)
YLKI Minta Minuman Alkohol Tetap Diperketat Peredarannya
Penjualan minuman alkohol mesti seketat mungkin agar jauh dari jangkauan anak dan remaja.
Diperbarui 19 Sep 2015, 15:01 WIBDiterbitkan 19 Sep 2015, 15:01 WIB
Advertisement
Video Pilihan Hari Ini
EnamPlus
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Dipenuhi Artis dan Musisi, Suasana Haru Selimuti Rumah Duka Titiek Puspa
Gempa Guncang Bogor Pukul 22.16 WIB dengan Magnitudo 4,1
Keluarga Sebut Titiek Puspa Ikhlas Menemui Ajal, Sering Bilang Gusti Allah Monggo Kulo Dipundut
Titiek Puspa Tutup Usia, Tinggalkan Kenangan Abadi Bersama Bung Karno
Kisah Mengharukan Titiek Puspa di Balik Lagu Kupu-Kupu Malam, Pertemuan dengan Wanita yang Hidupnya Berubah Usai Doa Bersama
5 Zodiak yang Selalu Haus Validasi, Kamu Termasuk?
Cek Cara Mudah Lacak Bantuan Pendidikan Program Indonesia Pintar PIP
Penyebab Kaki Bengkak, Berikut Gejala, Diagnosis, dan Penanganan
Avian Siapkan Rp 1 Triliun untuk Buyback Saham
Geger Temuan Jenazah Wanita dalam Sumur, Polrestabes Medan: Korban Pembunuhan Kekasih
InJourney Sebut Destinasi Wisata yang Dikelolanya Alami Kenaikan Pengunjung Saat Libur Lebaran 2025
5 Serial Malaysia di Netflix, Apa Saja yang Masih Bisa Ditonton Tahun 2025?