Liputan6.com, Jakarta - Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) menilai peredaran minuman beralkohol mesti diperketat. Lantaran, minuman beralkohol merupakan barang dengan cukai atau barang yang diatur peredarannya.
Ketua Pengurus Harian YLKI Tulus Abadi menuturkan penjualan minuman alkohol mesti seketat mungkin dari jangkauan anak dan remaja.
"Dengan membolehkan kembali miras (minuman keras) dijual di mini market, jelas Mendag melanggar UU Cukai dimaksud. Sebab kini minimarket modern menjamur di semua pelosok, nyaris tanpa kendali. Oleh karena itu miras harus dijual sangat ketat," kata dia dalam keterangan pers, Jakarta, Sabtu (19/9/2015).
YLKI juga menekankan pengetatan terhadap rokok. Pasalnya, rokok juga barang yang dikenakan cukai.
"Miras dan rokok setali tiga uang, merupakan barang yang menjadi media untuk konsumsi narkoba. Jadi kalau miras dijual bebas, berarti Mendag pro konsumsi narkoba makin marak," jelasnya.
Maka dari itu, Tulus mengatakan YLKI menentang adanya relaksasi untuk penjualan alkohol. Itu untuk melindungi generasi muda dari peredaran alkohol.
"Dengan ini, YLKI mendesak pada Kemendag untuk tetap melarang penjualan miras di mini market modern, dan menolak relaksasi regulasi penjualan miras," tandas dia. (Amd/Ndw)
YLKI Minta Minuman Alkohol Tetap Diperketat Peredarannya
Penjualan minuman alkohol mesti seketat mungkin agar jauh dari jangkauan anak dan remaja.
Diperbarui 19 Sep 2015, 15:01 WIBDiterbitkan 19 Sep 2015, 15:01 WIB
Live Streaming
Powered by
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Daftar Klasemen Liga Korupsi Indonesia, Selisih Peringkat 1 dan 2 Lumayan Jauh
Dampak Buruk Pakai Bensin Oplosan pada Mesin
110 Quote Ramadhan Lucu untuk Menyemarakkan Bulan Suci
280 Pantun Berkait Terbaik untuk Berbagai Kesempatan
8 Buah-Buahan yang Harus Dihindari Bila Kamu Punya Diabetes
5 Potret Terbaru Ratu Sofya Tampil Stunning di Setiap Momen, Cantiknya Bukan Main
Dorong Inklusivitas, Pemkot Tangerang Ingatkan Kuota 2 Persen Tenaga Kerja Disabilitas
Jelang Bulan Puasa, Dokter Gizi Ingatkan soal Buka dan Sahur dengan Mi Instan
Kementerian dan Lembaga Negara Dicatut Hoaks Pembagian Bansos, Simak Daftarnya
900 Juta Upaya Phishing Ancam Pengguna Internet Dunia Sepanjang 2024
Taman Nasional Alas Purwo Jadi Tempat Rukyatul Hilal di Banyuwangi
KAI Divre IV Tanjungkarang Identifikasi 22 Titik Rawan Jelang Mudik Lebaran 2025