Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Perdagangan (Kemendag) telah memberikan kelonggaran untuk penjualan minuman beralkohol, dengan menyerahkan aturan ke Pemerintah Daerah (Pemda).
Dirjen Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan (Kemendag) Srie Agustina mengatakan kelonggaran penjualan minuman beralkohol tersebut diberikan dalam rangka melaksanakan deregulasi dan debirokratisasi yang diarahkan Presiden Joko Widodo (Jokowi).
"Sebetulnya kami pahami dulu filosofinya, debirokratisasi dan deregulasi sebetulnya dalam rangka meningkatkan daya saing, dorong efisiensi perdagangan dan buat iklim usaha kondusif untuk gerakkan sektor riil terus," kata Srie, di Kantor Kementerian Perdagangan, Jakarta, Jumat (18/9/2015).
Advertisement
Srie melanjutkan, arahan Presiden Jokowi tersebut ditindak lanjuti dalam Rapat Koordinasi Terbatas, kemudian diputuskan peraturan lokasi penjualan minuman beralkohol yang tak boleh di mini market dan toko kelontong dilonggarkan.
"Itu permintaan di rakortas bagaimana pengaturan lokasi minuman alkohol yang diperdagangkan," tutur Srie.
Srie menuturkan, instansinya telah menyerahkan pengaturan lokasi penjualan minuman beralkohol ke Pemerintah Daerah. Untuk mendukung kebijakan tersebut Kementerian Perdagangan akan mengubah beberapa peraturan."Dijual secara eceran atau di minum di tempat itu dikembalikan ke Pemda. Itu permintaan Rakortas," tegas Srie. (Pew/Ahm)