Pengusaha Sawit Minta Pemerintah Revisi UU Lingkungan Hidup

Dalam UU Nomor 32 Tahun 2009 pasal 69 mengenai lingkungan hidup ditulis bahwa diperbolehkan petani membakar lahan maksimal 2 hektare.

oleh Arthur Gideon diperbarui 28 Sep 2015, 14:57 WIB
Diterbitkan 28 Sep 2015, 14:57 WIB
20150918-Bom Air Basarnas di Kebakaran Riau
Pemandangan lahan yang terbakar dari atas helikopter di Pelalawan, Provinsi Riau, Kamis (17/9/2015). Asap dari kebakaran hutan ini mengakibatkan aktivitas warga Riau dan sekitarnya terganggu (AFP Photo/Adek Berry)

Liputan6.com, Jakarta - Pengusaha sawit meminta kepada pemerintah untuk merevisi aturan mengenai legalitas pembakaran lahan. Pasalnya, dengan adanya aturan tersebut membuat penanganan kasus pembakaran hutan menjadi simpang siur. 

Direktur Eksekutif Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (GAPKI), Fadhil Hasan menyarankan, perlu adanya revisi Undang-undang (UU) Nomor 32 tahun 2009, Pasal 69 tentang Lingkungan Hidup. Revisi tersebut sebagai solusi mengatasi kasus dugaan pembakaran sejumlah hutan di Indonesia.

"Dalam Undang-undang itu diperbolehkan petani membakar lahan maksimal dua hektare. Pasal tersebut adalah peyebab sulitnya melakukan upaya pencegahan dan penanggulangan pembakaran hutan di tanah air," tuturnya dalam keterangan tertulis, Senin (28/9/2015). 

Menurut Fadhil, jika UU itu tidak direvisi, pemerintah akan dianggap menyetujui salah satu penyebab adanya kebakaran hutan di Indonesia. "Masa ada Undang-undang yang memperbolehkan melakukan pembakaran lahan, apalagi sekarang sedang dalam kondisi El Nino," tandasnya.

Ditegaskannya, selama ini perusahaan perkebunan telah menjalankan kebijakan pembukaan lahan tanpa bakar (Zero Burning) dan memiliki Standar Operating Procedure (SOP) Kesiapsiagaan Tanggap Darurat Kebakaran Kebun dan Lahan.

Tak hanya itu, perusahaan perkebunan juga memiliki sistem deteksi dini dan penanggulangan kebakaran melalui Tim Kesiapsiagaan Tanggap Darurat inti (TKTD). Semua ini menelan investasi yang besar.

Ketua Presidium Indonesia Police Watch (IPW), Neta S Pane menambahnya, pihaknya meminta aparat kepolisian tidak melakukan rekayasa kasus dan aksi kriminalisasi yang menyebabkan korban kebakaran dan asap justru ditahan dan dijadikan tersangka.

"Pihak yang aktif melakukan upaya pemadaman justru ditahan. Tanpa surat perintah, polisi melakukan pengeledaan dan pemeriksaan hingga dinihari. Aksi rekayasa kasus dan kriminalisasi kebakaran lahan sangat memprihatinkan," jelasnya. 

Menurutnya, jika cara-cara seperti ini yang dikedepankan pemerintah dan Polri tentunya akan sulit mengatasi kasus kebakaran lahan secara tuntas.

"Kami berharap elit-elit Polri mengawasi kinerja anak buahnya. Jangan sampai kasus asap dan kebakaran lahan sekarang ini justru membuat Polri tidak profesional dan oknum-oknum kepolisian memanfaatkannya untuk kepentingan pribadi. Jika hal ini yang berkembang, penanganan kasus asap dan kebakaran lahan tidak akan pernah tuntas. Karena pelaku yang sesungguhnya melakukan pembakaran tidak pernah tertangkap," tegas Neta.

Sebelumnya, Bupati Kampar Jefry Noer juga mengusulkan hal yang sama karena lahan yang terbakar didomminasi struktur lahan gambut.“Karena dengan struktur lahan gambut, api tidak mudah padam dan justru merembet lebih luas dari 2 hektare,” katanya beberapa waktu lalu. (Gdn/Ahm)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya