Liputan6.com, Jakarta - Bencana kebakaran yang melanda sebagian lahan perkebunan sawit dianggap sangat merugikan para pelaku bisnis yang bergerak di sektor tersebut. Selama ini perusahaan sawit dianggap sebagai pemicu kebakaran tersebut.
Ketua umum Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (Gapki), Joko Supriyono menjelaskan, bencana kebakaran yang ada sekarang merugikan semua pelaku usaha di sektor sawit baik langsung ataupun tidak langsung.
"Kerugian paling besar yang diderita pelaku usaha adalah intangible loss dimana muncul tuduhan kepada perusahaan sawit sebagai penyebab utama kebakaran," jelasnya di Jakarta, Senin (21/9/2015).
Joko melanjutkan, sebenarnya perusahaan sawit yang mengelola lahan perkebunan itu sudah memenuhi standar operasi untuk mencegah dan memadamkan kebakaran. Investasi juga cukup besar dikeluarkan untuk memenuhi SOP penanganan dan peralatan kebakaran.
Perusahaan yang memiliki izin pengelolaan lahan sudah lama menerapkan standar zero burning sesuai amanat Undang-Undang (UU)Â Nomor 32 Tahun 2009 tentang Lingkungan Hidup dan UU Nomor 39 Tahun 2013 tentang perkebunan.
"Tuntutan zero burning makin menguat sejalan dengan tuntutan pasar, terutama dari buyer internasional. Selama ini perusahaan yang terkena dampak kebakaran harus berusaha memadamkan. Seharusnya aksi perusahaan-perusahaan ini diapresiasi, bukan malah dihukum," tegasnya.
Diharapkannya, dalam melihat pembakaran pemerintah juga mengedukasi masyarakat, karena di lapangan masih terjadi pembakaran oleh petani yang ingin membuka ladang pertanian.
"Ini praktik ratusan tahun dan turun-temurun. Oleh karena itu melalui UU 32 Nomor 2009, pembukaan lahan dengan membakar oleh petani dianggap sebagai kearifan lokal dan dibolehkan hingga luas 2 hektare. PP 4/2001 juga menegaskan kalau petani membakar untuk buka ladang tidak boleh dipadamkan kecuali sudah ke luar ladangnya," tambahnya. (Gdn/Ahm).
Industri Sawit Merasa Terpojok dengan Adanya Bencana Kebakaran
Perusahaan sawit yang memiliki izin pengelolaan lahan sudah lama menerapkan standar zero burning sesuai amanat Undang-Undang.
diperbarui 21 Sep 2015, 12:55 WIBDiterbitkan 21 Sep 2015, 12:55 WIB
Seorang awak helikopter Kamov yang dioperasikan Basarnas mengamati lahan yang terbakar di Pelalawan, Riau, Kamis (17/9/2015). Asap dari kebakaran hutan ini mengakibatkan aktivitas warga Riau dan sekitarnya terganggu (AFP Photo/Adek Berry)
Advertisement
Live Streaming
Powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 Liga IndonesiaMakin Berprestasi, Timnas Indonesia Dapat Sponsor ke-25
Berita Terbaru
4 Kali Beraksi, Dua Pelaku Curanmor di Depok Dibekuk Polisi
Adam Wharton Jadi Incaran Terbaru Manchester City Untuk Bursa Transfer Januari 2025
PANDI akan Luncurkan Domain dengan Aksara Bali
999 Nama Brand Aesthetic, Panduan Lengkap Memilih Nama Bisnis yang Mengesankan
Profil Paslon Pilgub Kalimantan Tengah 2024, Berikut Partai Pengusungnya
Saat Stres Melanda, Ini 5 Langkah untuk Mengelolanya
Shell Komitmen Lanjut Jual BBM di Indonesia, Konsumen Punya Banyak Pilihan
6 Hoaks Sepekan, dari Bantuan sampai Kesehatan
Aktor Taiwan Derek Chang Kenang Momen Mendonorkan Hati untuk Ayahnya saat Masih Usia 21, Jadi Titik Balik Keakraban Mereka
10 Tips Membuat Logo yang Efektif dan Berkesan untuk Brand Anda
Apa Fungsi Pelampung: Panduan Lengkap Keselamatan di Air
2 Hari Jelang Pencoblosan, Cawabup Ciamis Meninggal karena Serangan Jantung