Liputan6.com, Jakarta - Bank Indonesia (BI)Â menerbitkan kebijakan lanjutan untuk menstabilkan nilai tukar rupiah. Paket kebijakan lanjutan tersebut difokuskan pada tiga pilar utama.
"Bank Indonesia mengeluarkan paket kebijakan stabilisasi nilai tukar rupiah pada 30 September 2015 sebagai lanjutan paket kebijakan pada tanggal 9 September 2015," kata Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia (DGS BI), Mirza Adityaswara, di Kantor Bank Indonesia Jakarta, Rabu (30/9/2015).
Mirza menyebutkan tiga pilar tersebut adalah menjaga stabilitas nilai tukar rupiah, memperkuat pengelolaan likuiditas rupiah, serta memperkuat pengelolaan penawaran dan permintaan valuta asing (valas).
"Sinergi Kebijakan Bank Indonesia dan Pemerintah melalui paket kebijakan September II ini diharapkan dapat memperkuat stabilitas makro ekonomi dan struktur perekonomian Indonesia termasuk sektor keuangan, sehingga semakin berdaya tahan," tuturnya.
Ia menjelaskan, dalam pilar pertama yaitu menjaga stabilitas nilai tukar rupiah di pasar domestik, BI akan melakukan intervensi di pasar forward. Intervensi di pasar forward tersebut menambahkan intervensi di pasar spot yang selama ini telah BI lakukan.Â
Langkah Bank Indonesia melakukan intervensi di pasar forward ini guna menyeimbangkan penawaran dan permintaan di pasar forward. "Upaya menjaga keseimbangan pasar forward semakin penting dalam mengurangi tekanan di pasar spot," tuturnya.
Pilar kedua memperkuat pengelolaan likuiditas rupiah. Dalam kebijakan ini  BI menerbitkan Sertifikat Deposito Bank Indonesia (SDBI) tiga bulan dan Reverse Repo SBN dengan tenor 2 minggu.
Penerbitan instrumen operasi pasar terbuka (OPT) tersebut dimaksudkan untuk mendorong penyerapan likuiditas sehingga bergeser ke instrumen yang bertenor lebih panjang.
Pergeseran likuiditas ke tenor yang lebih panjang diharapkan dapat mengurangi risiko penggunaan likuiditas rupiah yang berlebihan pada kegiatan yang dapat meningkatkan tekanan terhadap nilai tukar rupiah.
Sedangkan pilar ketiga yang dijalankan oleh Bank Indonesia untuk menstabilkan nilai tukar rupiah adalah memperkuat pengelolaan penawaran dan permintaan valuta asing (valas). "Hal ini dilakukan dengan tujuan meningkatkan penawaran dan mengendalikan permintaan terhadap valas," pungkasnya. (Pew/Gdn)
Jaga Rupiah, BI Terbitkan Kebijakan Lanjutan
Untuk menjaga stabilitas nilai tukar rupiah di pasar domestik, BI akan melakukan intervensi di pasar forward.
diperbarui 30 Sep 2015, 15:12 WIBDiterbitkan 30 Sep 2015, 15:12 WIB
Petugas menunjukkan uang pecahan US$100 di penukaran uang, Jakarta, Rabu (23/9/2015). Mata uang Rupiah sempat melemah ke level 14.655 per dolar AS pada perdagangan pukul 09.50 waktu Jakarta. (Liputan6.com/Angga Yuniar)
Advertisement
Video Pilihan Hari Ini
Video Terkini
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Ciri-Ciri Historiografi Tradisional: Pengertian, Karakteristik, dan Contohnya
7 Fakta WNI Predator Seks Reynhard Sinaga Diserang di Penjara Inggris
AgenBRILink Catatkan Lebih dari 1,05 Miliar Transaksi hingga Akhir November 2024
Ciri-Ciri Depresi yang Perlu Diwaspadai: Panduan Lengkapnya
Sinar Mas Land Resmi Akuisisi SMDM, Intip Deretan Proyek Strategis yang Bakal Digarap
12 Makanan Khas Sidoarjo Jawa Timur yang Lezat dan Bikin Nagih, Wajib Coba
Harvey Moeis Baca Pleidoi, Sebut Sang Istri Sandra Dewi Wanita Paling Kuat
Jelang Libur Nataru, BUJT Wanti-Wanti Mobil Listrik Parkir di SPKLU
Jerman dan Prancis Luncurkan Kereta Cepat Berlin-Paris, Begini Penampakannya
Dukung Pelaku Usaha, Ninja Xpress Rilis Layanan Ninja Cold dengan Teknologi Jepang
Momen Sean Gelael dan Hana Malasan di Pernikahan Pembalap Italia Antonio Giovinazzi
Dana CSR Diusut KPK, Ini Pembelaan Gubernur BI