Liputan6.com, Jakarta - Bank Indonesia (BI)Â menerbitkan kebijakan lanjutan untuk menstabilkan nilai tukar rupiah. Paket kebijakan lanjutan tersebut difokuskan pada tiga pilar utama.
"Bank Indonesia mengeluarkan paket kebijakan stabilisasi nilai tukar rupiah pada 30 September 2015 sebagai lanjutan paket kebijakan pada tanggal 9 September 2015," kata Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia (DGS BI), Mirza Adityaswara, di Kantor Bank Indonesia Jakarta, Rabu (30/9/2015).
Mirza menyebutkan tiga pilar tersebut adalah menjaga stabilitas nilai tukar rupiah, memperkuat pengelolaan likuiditas rupiah, serta memperkuat pengelolaan penawaran dan permintaan valuta asing (valas).
"Sinergi Kebijakan Bank Indonesia dan Pemerintah melalui paket kebijakan September II ini diharapkan dapat memperkuat stabilitas makro ekonomi dan struktur perekonomian Indonesia termasuk sektor keuangan, sehingga semakin berdaya tahan," tuturnya.
Ia menjelaskan, dalam pilar pertama yaitu menjaga stabilitas nilai tukar rupiah di pasar domestik, BI akan melakukan intervensi di pasar forward. Intervensi di pasar forward tersebut menambahkan intervensi di pasar spot yang selama ini telah BI lakukan.Â
Langkah Bank Indonesia melakukan intervensi di pasar forward ini guna menyeimbangkan penawaran dan permintaan di pasar forward. "Upaya menjaga keseimbangan pasar forward semakin penting dalam mengurangi tekanan di pasar spot," tuturnya.
Pilar kedua memperkuat pengelolaan likuiditas rupiah. Dalam kebijakan ini  BI menerbitkan Sertifikat Deposito Bank Indonesia (SDBI) tiga bulan dan Reverse Repo SBN dengan tenor 2 minggu.
Penerbitan instrumen operasi pasar terbuka (OPT) tersebut dimaksudkan untuk mendorong penyerapan likuiditas sehingga bergeser ke instrumen yang bertenor lebih panjang.
Pergeseran likuiditas ke tenor yang lebih panjang diharapkan dapat mengurangi risiko penggunaan likuiditas rupiah yang berlebihan pada kegiatan yang dapat meningkatkan tekanan terhadap nilai tukar rupiah.
Sedangkan pilar ketiga yang dijalankan oleh Bank Indonesia untuk menstabilkan nilai tukar rupiah adalah memperkuat pengelolaan penawaran dan permintaan valuta asing (valas). "Hal ini dilakukan dengan tujuan meningkatkan penawaran dan mengendalikan permintaan terhadap valas," pungkasnya. (Pew/Gdn)
Jaga Rupiah, BI Terbitkan Kebijakan Lanjutan
Untuk menjaga stabilitas nilai tukar rupiah di pasar domestik, BI akan melakukan intervensi di pasar forward.
Diperbarui 30 Sep 2015, 15:12 WIBDiterbitkan 30 Sep 2015, 15:12 WIB
Petugas menunjukkan uang pecahan US$100 di penukaran uang, Jakarta, Rabu (23/9/2015). Mata uang Rupiah sempat melemah ke level 14.655 per dolar AS pada perdagangan pukul 09.50 waktu Jakarta. (Liputan6.com/Angga Yuniar)... Selengkapnya
Advertisement
Video Pilihan Hari Ini
EnamPlus
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Top 3: Bisakah Rel Kereta Api Mati di Jawa Barat Hidup Lagi?
Makanan Bersertifikat Halal Mengandung Unsur Babi Asal Indonesia Ditarik dari Pasar Malaysia
Pengguna Internet bakal Bisa Belanja Langsung Lewat ChatGPT
Top 3 Islami: Pemilik Perusahaan Potong Gaji Karyawan karena Sholat Jumat, Tanggal Berapa Hijriah Hari Ini?
Jadwal Final Four PLN Mobile Proliga 2025 Seri Semarang, 24-27 April
Prabowo Akan Terima Kunjungan Resmi PM Fiji di Istana Merdeka Hari Ini
Cuaca Hari Ini Kamis 24 April 2025: Langit Jabodetabek Diprediksi Berawan
Gelar RUPST, FIF Group Umumkan Laba Bersih hingga Pergantian Direksi
Puan Maharani Minta Masyarakat Beri Kesempatan ke Pemerintah untuk Sempurnakan Program MBG
Bintang Persib Beckham Putra Ungkap Fakta Menarik Dalam Perjalanan Kariernya
Perkiraan Harga iPhone 16 di Indonesia 2025: Lengkap dengan Spesifikasi dan Keunggulan
Bisnis Kasino Kripto Melonjak, Sentuh Rp 1,3 Kuadriliun di 2023