Pusat Logistik Berikat Jadi Solusi Atasi Dwelling Time

Pemerintah bakal mengeluarkan payung hukum soal pendirian Pusat Logistik Berikat (PLB).

oleh Septian Deny diperbarui 01 Okt 2015, 14:22 WIB
Diterbitkan 01 Okt 2015, 14:22 WIB
20150728-Truk Peti Kemas Tertahan di Gerbang JICT-Jakarta
Kegiatan distribusi barang dan peti kemas dari dan ke Pelabuhan Tanjung Priok lumpuh dampak aksi mogok nasional Pekerja JICT, Jakarta, Selasa (28/7/2015). Demo terkait dua pekerja JICT yang dipecat dan permasalahan konsesi (Liputan6.com/JohanTallo)

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah bakal mengeluarkan payung hukum soal pendirian Pusat Logistik Berikat (PLB). Dengan adanya PLB ini diharapkan mengurangi permasalahan lamanya waktu bongkar muat (dwelling time).

Direktur Fasilitasi Kepabeanan Ditjen Bea Cukai, Kukuh Sumardono Basuki mengatakan, adanya PLB membuat arus barang di pelabuhan menjadi lebih lancar karena nantinya pelabuhan dijadikan sebagai tempat bongkar muat barang. Sedangkan penyimpanannya dilakukan di PLB.

"Tidak perlu diselesaikan di pelabuhan kan. Tidak perlu nunggu apa-apa. Artinya pelabuhan jadi tempat bongkar muat," ujarnya di Kantor Asosiasi Pertekstilan Indonesia (API), Jakarta, Kamis (1/10/2015).

Namun demikian, Kukuh belum bisa memastikan berapa besar tingkat dwelling time bisa dikurangi dengan adanya PLB ini. Hal tersebut baru bisa diketahui setelah PLB ini berdiri.

"Saya tidak bisa hitung sekerang. Tapi yang jelas harapannya dengan adanya PLB ini, flow barang dari pelabuhan bisa cepat," tandasnya.

Sekedar informasi, pemerintah segera merampungkan Peraturan Pemerintah (PP) terkait Pusat Logistik Berikat. Peraturan ini merupakan perubahan atas PP No. 32 Tahun 2009 tentang Tempat Penimbunan Berikat.

Saat ini revisi sudah selesai disusun dan hasilnya telah berada di Kementerian Hukum dan HAM untuk proses lebih lanjut sampai pada gilirannya ditandatangani Presiden. Paling lambat akhir Oktober, aturan baru sudah terbit sehingga bisa langsung diterapkan. (Dny/Ndw)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya