Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah bakal mengeluarkan payung hukum soal pendirian Pusat Logistik Berikat (PLB). Dengan adanya PLB ini diharapkan mengurangi permasalahan lamanya waktu bongkar muat (dwelling time).
Direktur Fasilitasi Kepabeanan Ditjen Bea Cukai, Kukuh Sumardono Basuki mengatakan, adanya PLB membuat arus barang di pelabuhan menjadi lebih lancar karena nantinya pelabuhan dijadikan sebagai tempat bongkar muat barang. Sedangkan penyimpanannya dilakukan di PLB.
"Tidak perlu diselesaikan di pelabuhan kan. Tidak perlu nunggu apa-apa. Artinya pelabuhan jadi tempat bongkar muat," ujarnya di Kantor Asosiasi Pertekstilan Indonesia (API), Jakarta, Kamis (1/10/2015).
Namun demikian, Kukuh belum bisa memastikan berapa besar tingkat dwelling time bisa dikurangi dengan adanya PLB ini. Hal tersebut baru bisa diketahui setelah PLB ini berdiri.
"Saya tidak bisa hitung sekerang. Tapi yang jelas harapannya dengan adanya PLB ini, flow barang dari pelabuhan bisa cepat," tandasnya.
Sekedar informasi, pemerintah segera merampungkan Peraturan Pemerintah (PP) terkait Pusat Logistik Berikat. Peraturan ini merupakan perubahan atas PP No. 32 Tahun 2009 tentang Tempat Penimbunan Berikat.
Saat ini revisi sudah selesai disusun dan hasilnya telah berada di Kementerian Hukum dan HAM untuk proses lebih lanjut sampai pada gilirannya ditandatangani Presiden. Paling lambat akhir Oktober, aturan baru sudah terbit sehingga bisa langsung diterapkan. (Dny/Ndw)
Pusat Logistik Berikat Jadi Solusi Atasi Dwelling Time
Pemerintah bakal mengeluarkan payung hukum soal pendirian Pusat Logistik Berikat (PLB).
diperbarui 01 Okt 2015, 14:22 WIBDiterbitkan 01 Okt 2015, 14:22 WIB
Kegiatan distribusi barang dan peti kemas dari dan ke Pelabuhan Tanjung Priok lumpuh dampak aksi mogok nasional Pekerja JICT, Jakarta, Selasa (28/7/2015). Demo terkait dua pekerja JICT yang dipecat dan permasalahan konsesi (Liputan6.com/JohanTallo)
Advertisement
Video Pilihan Hari Ini
Video Terkini
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Asri Welas Gugat Cerai Galiech Ridha Rahardja, Sidang Sudah Berjalan di Pengadilan Agama Depok
Arti Mimpi Memakai Baju Kebaya: Simbol Keanggunan dan Makna Tersembunyi
Limbah Sawit Ternyata Bisa Diolah, Apa Saja Manfaatnya?
VIDEO: Demi Pilkada 2024, Perantauan Pulang ke Kampung Halaman
Akademisi UI Sebut Bonus Demografi Tak Otomatis Hasilkan Produktivitas Tinggi
Potret Dianda Sabrina Pakai Jubah Wisuda, Berhasil Selesaikan Kuliah Meski Sempat Ragu
Cara Membayar Kafarat Sumpah: Panduan Lengkap Sesuai Syariat Islam
Parkir di Zona Merah, Berikut Kinerja Kripto CRO Coin 26 November 2024
Tata Cara Shalat Tarawih 11 Rakaat 4 4 3: Panduan Lengkap
VIDEO: Truk Tronton Tabrak Sejumlah Kendaraan di Lampu Merah Slipi, Satu Orang Meninggal
Deretan Mobil Hybrid Suzuki yang Mejeng di GJAW 2024
Titik Terang Restrukturisasi Waskita Karya, Kapan Suspensi Dibuka?