BUMN Sektor Energi dan Pangan Jadi Prioritas Revaluasi Aset

Menteri BUMN, Rini Soemarno mengatakan pendaftaran BUMN yang akan lakukan revaluasi aset selesai dalam satu bulan.

oleh Achmad Dwi Afriyadi diperbarui 23 Okt 2015, 12:05 WIB
Diterbitkan 23 Okt 2015, 12:05 WIB
20151006-Menteri BUMN Rini Soemarno di Komisi VI-Jakarta
Menteri BUMN Rini Soemarno saat mengikuti Rapat Kerja dengan Komisi VI, Jakarta, Selasa (6/10/2015). Komisi VI menyetujui tambahan penyertaan modal negara (PMN) kepada 23 BUMN senilai Rp.34,32 triliun.(Liputan6.com/Johan Tallo)

Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) menyatakan sedang mendaftarkan revaluasi aset atau penilaian kembali perusahaan BUMN untuk menanggapi paket kebijakan ekonomi jilid V. Dalam hal ini, Kementerian BUMN memfokuskan sektor energi dan pangan untuk revaluasi aset.

"Yang paling utama itu PT PLN (Persero), sektor energi yang paling kita utamakan. Dan juga sektor kalau bisa di pangan, karena seperti Perum Bulog punya banyak aset. Kalau di revaluasi bisa memberikan ruang untuk lebih dapat mengembangkan usahanya," kata Menteri BUMN Rini Soemarno, di Jakarta, Jumat (23/10/2015).

Pihaknya menegaskan revaluasi aset dilakukan dalam waktu dekat. Paling tidak, daftar tersebut akan selesai dalam kurun sebulan."Ini kita sedang melakukan list, dalam satu bulan ini kami akan menyelesaikan BUMN mana saja yang akan melakukan reevaluasi. Kalau saya lihat si hampir semua. Tapi apa saja yang terevaluasi itu sedang kita hitung," tutur Rini.

Pemerintah sendiri  mengumumkan paket kebijakan ekonomi jilid V kemarin  yang berisi revaluasi aset untuk perusahaan BUMN  serta individu. Selain itu juga menghilangkan pajak berganda untuk Real Estate Investment Trust (REIT).

Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro menuturkan, pihaknya akan memberikan fasilitas berupa pemotongan tarif pajak penghasilan (PPh) revaluasi untuk perusahaan dan BUMN maupun swasta.

Fasilitas ini juga berlaku untuk individu terutama yang melakukan usaha. Bambang mencontohkan untuk mudah membayangkan revaluasi aset yaitu revaluasi tanah.

"Ingat gudang bulog di Gatot Subroto pada 1970-an. Kalau itu dihitung harga perolehan waktu itu maka tergantung tanah pada waktu itu. Tapi saya yakin gudang itu sudah mungkin beratus kali lipat secara rupiah dibandingkan dengan harga pembelian tahun 1970," tandas dia.  (Amd/Ahm)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya