Ini Tujuan Pemerintah Terbitkan PP Pengupahan

tujuan dikeluarkannya PP ini adalah untuk mengembalikan fungsi dari penetapan upah minimum sebagai jaring pengaman

oleh Septian Deny diperbarui 28 Okt 2015, 10:30 WIB
Diterbitkan 28 Okt 2015, 10:30 WIB
Ribuan Buruh ‘Serbu’ Gelora Bung Karno
Berbagai tulisan aspirasi para buruh saat perayaan hari buruh sedunia (May Day), SGBK, Jakarta, Jumat (1/5/2015). Mereka menuntut melawan kebijakan upah murah dan kenaikan upah setiap lima tahun sekali. (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah akhirnya menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan setelah PP tersebut ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri mengatakan, tujuan dikeluarkannya PP ini adalah untuk mengembalikan fungsi dari penetapan upah minimum sebagai jaring pengaman, sehingga pekerja bisa mendapatkan upah di atas batas minimum yang ditetapkan.

"Upah minimum dikembalikan fungsinya sebagai jaring pengaman. Sementara untuk sistem pelaksanaan pengupahan di perusahaan dilakukan melalui struktur dan skala upah. Agar hal ini dapat terlaksana dan dapat dipatuhi oleh semua pihak maka diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan," ujarnya dalam keterangan tertulis di Jakarta, Rabu (28/10/2015).

Dia menjelaskan, sebagaimana diketahui kondisi perekonomian saat ini tengah menghadapi tekanan dan ujian yang sangat berat. Bukan hanya Indonesia, tetapi hampir semua negara mengalamai kondisi perlambatan ekonomi ini.

"Pemerintah, dalam menghadapi situasi ini terus berupaya menstabilkan pertumbuhan ekonomi dengan memberlakukan salah satu paket kebijakan ekonomi jilid IV, yang tujuannya adalah merangsang dunia investasi untuk berusaha di Indonesia," kata dia.

Pemerintah, lanjut Hanif, saat ini sedang melakukan [penataan pengupahan](2349537 "") secara menyeluruh, salah satunya adalah dengan penataan upah minimum yang diatur dalam PP tentang Pengupahan tersebut.

"Dalam Peraturan Pemerintah termaksud diatur tentang formula perhitungan upah minimum, periodesasi peninjauan komponen dan jenis KHL (kebutuhan hidup layak), wajib struktur dan skala upah, pengenaan denda dan pemotongan upah," tandasnya. (Dny/Zul)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya