Tak Hanya PNS, Jokowi-JK Juga Bakal Dapat THR di 2016

Presiden, wapres, sampai menteri akan menerima tunjangan hari raya tahun depan.

oleh Fiki Ariyanti diperbarui 05 Nov 2015, 12:25 WIB
Diterbitkan 05 Nov 2015, 12:25 WIB
20151102-Tiga Agenda Yang Dibahas Pada Sidang Kabinet Paripurna di Istana
Presiden Jokowi didampingi Wapres Jusuf Kalla memimpin Sidang Kabinet Paripurna di Istana Kepresidenan, Jakarta,(2/11/2015). Sidang membahas APBN 2016, Persiapan Pilkada Serentak, dan Paket Kebijakan Ekonomi VI. (Liputam6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memastikan kebijakan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi seluruh pegawai negeri sipil (PNS), termasuk untuk Presiden Joko Widodo (Jokowi), Wakil Presiden (Wapres) Jusuf Kalla, dan semua menteri Kabinet Kerja. Kebijakan pemberian THR yang merupakan pengganti kenaikan gaji PNS tersebut berlaku pada tahun depan.

Demikian dikatakan Direktur Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Kementerian Keuangan, Kunta Wibawa Dasa Nugraha. "Iya benar semua dapat THR, termasuk presiden, wapres dan menteri," katanya saat dihubungi Liputan6.com, Jakarta, Kamis (5/11/2015).

Kunta menambahkan, seluruh PNS termasuk Jokowi dan JK serta para Menteri akan mengantongi THR sebesar gaji masing-masing yang diterima setiap bulan. Sementara pemberian tunjangan tidak masuk dalam THR itu. "THR yang diterima sebesar gaji saja. Tunjangan tidak dapat," tegasnya. 

Untuk diketahui, PNS dan pensiunan akan mendapat THR)‎pada 2016. Anggaran untuk THR tersebut telah disetujui dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2016.

Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro mengatakan, dalam APBN 2016, belanja pemerintah pusat mencapai Rp 1325,6 triliun, salah satunya dikeluarkan ‎untuk membiayai THR. "PNS ada THR, tapi tidak ada kenaikan gaji," kata Bambang. 

Ia mengungkapkan, pemberian THR tersebut bertujuan untuk mempertahankan pendapatan riil dari aparatur pemerintah untuk memacu produktivitas dan peningkatan pelayanan publik. "Melalui pemberian THR yang nilainya satu bulan gaji untuk pegawai aktif, diharapkan seperti itu," tutur Bambang.

Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara Reformasi Birokrasi Yuddy Chrisnandi mengungkapkan alasan pemberian THR kepada PNS pada 2016.

Yuddy mengatakan, pemberian THR dinilai lebih besar manfaatnya bagi PNS, ketimbang kenaikan gaji. Pasalnya, jika gaji dinaikkan besarnya terlalu kecil, hanya 4 persen, sedangkan THR besarnya sama seperti gaji dalam satu bulan.

"Kenaikan gaji itu kecil, hanya 4 persen. Jadi tidak berasa. Dengan diakumulasikan ke gaji ke-14 atau THR maka bisa digunakan untuk tiket mudik, manfaatnya lebih besar dari pada dinaikkan hanya 4 persen. Buruh pabrik saja dapat THR masa PNS yang puluhan tahun tidak dapat," kata Yuddy.

THR untuk PNS merupakan usulan instansinya untuk menjaga gairah PNS bekerja. Pasalnya jika PNS banyak dituntut untuk bekerja berat tanpa didukung oleh kesejahteraan maka pencapaian kinerjanya akan rendah.

"Karena PNS tidak boleh korupsi, dituntut loyalitasnya, perbaiki evaluasi organisasi. Banyak sekali kami tuntut, kalau tidak diimbangi peningkatan kesejahteraan motivasinya rendah. Buruh saja dapat tunjangan," ungkapnya. (Fik/Gdn)*

Tag Terkait

Live Streaming

Powered by

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya