Perlukah PNS Dapat THR?

Pemerintah akhirnya memutuskan untuk memberikan THR atau gaji ke-14 ke PNS mulai tahun depan.

oleh Achmad Dwi Afriyadi diperbarui 05 Nov 2015, 06:40 WIB
Diterbitkan 05 Nov 2015, 06:40 WIB
Ilustrasi PNS Naik Gaji
Ilustrasi PNS Naik Gaji

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah akhirnya memutuskan untuk memberi Tunjangan Hari Raya (THR) atau gaji ke-14 kepada Pegawai Negeri Sipil (PNS) mulai  tahun depan. Keputusan itu ada setelah memperoleh persetujuan dalam Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) 2016.

Pengamat Kebijakan Publik Yustinus Prastowo mengatakan, seharusnya hal tersebut ditinjau ulang. Lantaran, PNS sendiri telah mendapatkan THR pada gaji ke-13. Belum lagi, lanjut dia pemberian gaji ke-14 tidak menjamin peningkatan kinerja PNS.

"Jadi menurut saya, gaji 13 sebenarnya THR untuk pegawai negara. Kalau ada THR lagi saya kira, apalagi generalisir PNS tidak melihat kinerja apa sudah optimal sudah melayani publik dengan baik jadi pertanyaannya," kata dia saat berbincang dengan Liputan6.com, Jakarta, Kamis (5/11/2015).

Dia mengatakan, hal tersebut juga rawan terjadinya kecemburuan sosial. Menurutnya, jika tujuan THR untuk meningkatkan pelayanan publik, anggaran tersebut seharusnya untuk pembangunan fasilitas umum.

"Bisa jadi kinerja PNS beberapa tempat perbaikan, tapi kan masih dalam sorotan. Kalau swasta profesional kan tinggi, tapi itu bisa memunculkan kecumburuan, bukan semata kesejahteraan tapi populisme yang tidak sasaran. Daripada THR lebih baik menyediakan rumah sakit, transportasi publik," jelasnya.

Dia juga mengatakan, pemberian THR juga berpotensi pemborosan. Lantaran, dalam THR  tersebut juga memasukan pensiunan di dalamnya.

"Jadi model pensiunan sudah menggerogoti APBN, dan diberi pensiunan sampai meninggal dunia. Ini momentum mengubah pembayaran pensiunan," tandas dia.

Seperti diketahui, pemerintah akan mengucurkan THR ke PNS mulai 2016. Pemberian THR ke abdi usaha itu merupakan yang pertama sepanjang sejarah.

Kepala Biro Hukum, Komunikasi dan Informasi Publik, Kemneterian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (APNRB) Herman Suryatman menyebutkan, dengan mendapatkan THR itu berarti PNS akan gajian 14 kali dalam setahun. Namun karena mendapatkan THR, lanjut dia, PNS tidak akan lagi mendapatkan kenaikan gaji.

"Itu kan hanya istilah saja (gaji ke-4), tapi yang pasti biasanya setiap tahun ada kenaikan gaji, nanti tidak ada lagi, tetapi diganti dengan THR itu tadi. Sebelumnya belum pernah, ini pertama kali dalam sejarah," kata Herman saat berbincang dengan Liputan6.com.

(Amd/Ndw)

Tag Terkait

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya