Liputan6.com, Jakarta - Pegawai Negeri Sipil (PNS) nampaknya mulai sumringah memasuki tahun 2016. Bagaimana tidak, yang sebelumnya PNS dalam satu tahun hanya menerima gaji 13 kali, kini menjadi 14 kali.
Kepala Biro Hukum, Komunikasi dan Informasi Publik, Kemneterian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (APNRB) Herman Suryatman menjelaskan gaji ke-14 itu akan diberikan dalam bentuk Tunjangan Hari Raya (THR).
"Itu kan hanya istilah saja (Gaji ke-4), tapi yang pasti biasanya setiap tahun ada kenaikan gaji, nanti tidak ada lagi, tetapi diganti dengan THR itu tadi. Sebelumnya belum pernah, ini pertama kali dalam sejarah," kata Herman saat berbincang dengan Liputan6.com, Rabu (4/11/2015).
Baca Juga
- APBN 2016 Disetujui, PNS Bakal Dapat THR di 2016
- Pemberian THR Buat PNS Ringankan Keuangan Negara
- [Ini Alasan Pemerintah Beri THR ke PNS](2300868 "")
Dijelaskan Herman, gaji ke-14 ini akan diberikan sebelum perayaan Hari Raya Idul Fitri setiap tahunnya. Perubahan kebijakan ini dirasa KemenPANRB lebih efektif dan lebih bermanfaat ketimbang kenaikan gaji setiap tahunnya.
Lebih bermanfaatnya kebijakan ini menjadikan pihaknya berencana akan terus memakai pola yang sama untuk kebijakan di tahun-tahun selanjutnya. Namun mengenai persetujuannya, tetap melalui DPR RI.
"Kalau besarannya THR saya mesti kroscek ke Kementerian Keuangan dulu, tapi mekanismenya sama seperti gaji ke-13, sekitar 1 kali gaji," ujarnya.
Tidak hanya gaji ke-13 dan THR yang menjadi penambahan penerimaan para PNS. Herman mengungkapkan masih ada tunjangan-tunjangan yang bakal diberikan PNS, seperti tunjangan kinerja dan tunjangan kemahalan.
"Ini besarannya tergantung, tidak selalu sama, bisa jadi dibawah satu kali gaji, tapi bisa juga di atas gaji, tergantung kinerja dia," tegas dia. (Yas/Ndw)