Dapat THR, PNS Kini Gajian 14 Kali dalam Setahun

Mulai tahun depan, PNS akan mendapat THR.

oleh Ilyas Istianur Praditya diperbarui 04 Nov 2015, 19:23 WIB
Diterbitkan 04 Nov 2015, 19:23 WIB
Ilustrasi PNS Naik Gaji
Ilustrasi PNS Naik Gaji

Liputan6.com, Jakarta - Pegawai Negeri Sipil (PNS) nampaknya mulai sumringah memasuki tahun 2016. Bagaimana tidak, yang sebelumnya PNS dalam satu tahun hanya menerima gaji 13 kali, kini menjadi 14 ‎ kali.

‎Kepala Biro Hukum, Komunikasi dan Informasi Publik, Kemneterian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (APNRB) Herman Suryatman menjelaskan gaji ke-14 itu akan diberikan dalam bentuk Tunjangan Hari Raya (THR).

"Itu kan hanya istilah saja (Gaji ke-4), tapi yang pasti biasanya setiap tahun ada kenaikan gaji, nanti tidak ada lagi, tetapi diganti dengan THR itu tadi. Sebelumnya belum pernah, ini pertama kali dalam sejarah," kata Herman saat berbincang dengan Liputan6.com, Rabu (4/11/2015).

Baca Juga

Dijelaskan Herman, gaji ke-14 ini akan diberikan sebelum perayaan Hari Raya Idul Fitri setiap tahunnya. Perubahan kebijakan ini dirasa KemenPANRB lebih efektif dan lebih bermanfaat ketimbang kenaikan gaji setiap tahunnya.

Lebih bermanfaatnya kebijakan ini menjadikan pihaknya berencana akan terus memakai pola yang sama untuk kebijakan di tahun-tahun selanjutnya. Namun mengenai persetujuannya, tetap melalui DPR RI.

"Kalau besarannya THR saya mesti kroscek ke Kementerian Keuangan dulu, tapi mekanismenya sama seperti gaji ke-13, sekitar 1 kali gaji," ujarnya.

Tidak hanya gaji ke-13 dan THR yang menjadi penambahan penerimaan para PNS. Herman mengungkapkan masih ada tunjangan-tunjangan yang bakal diberikan PNS, seperti tunjangan kinerja dan tunjangan kemahalan.

"Ini besarannya tergantung, tidak selalu sama, bisa jadi dibawah satu kali gaji, tapi bisa juga di atas gaji, tergantung kinerja dia," tegas dia. (Yas/Ndw)

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Tag Terkait

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya