Liputan6.com, Jakarta - Pengusaha meminta agar pemerintah memasukan tindak penyalahgunaan bahan berbahaya dalam makanan minuman masuk ke dalam kejahatan luar biasa (extraordinary crime).
Ini karena pengusaha melihat dampak buruk yang ditimbulkan konsumsi makanan dan minuman yang mengandung bahan berbahaya.
Baca Juga
Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia Suryo Bambang Sulisto mengatakan, penggunaan bahan berbahaya ke dalam produk makanan dan minuman seperti boraks dan formalin di Indonesia patut menjadi perhatian masyarakat dan pemerintah.
Advertisement
"Selama ini kan masalah penyalahgunaan bahan-bahan yang berbahaya itu masih belum terlalu serius," ujar dia di Menara Kadin, Jakarta, Senin (16/11/2015).
Baca Juga
Menurut Suryo, selama ini penggunaan kedua bahan berbahaya tersebut kerap ditemukan dalam makanan dan minuman sebagai pengawet. Namun, sanksi hukum yang diberikan kepada pelakunya dinilai belum memberikan efek jera.
"Selama ini seperti narkoba dikategorikan extraordinary crime, penyalahgunaan dianggap masih belum seperti suatu siklus, perlu dianggap extraordinary crime," kata dia.
Terkait keinginan ini, Kombespol Purwadi Arianto mengatakan, status extraordinary crime tidak bisa begitu saja disematkan pada tindak penggunaan bahan berbahaya dalam produk makanan dan minuman. Pasalnya pengenaan status ini memerlukan kesepakatan antara negera.
"Extraordinary crime itu harus berdasarkan kesepakatan bersama negara-negara dan sejauh ini hanya narkotika dan teroris," tandas dia. (Dny/Nrm)