Begini Reaksi Menteri Susi Hadapi Kecaman Penenggelaman Kapal

Menteri Kelautan Susi Pudjiastuti mengatakan UU perikanan banyak tetapi diabaikan.

oleh Ilyas Istianur Praditya diperbarui 19 Nov 2015, 21:35 WIB
Diterbitkan 19 Nov 2015, 21:35 WIB
20151015-Prescon-KKP-Jakarta-Susi-Pudjiastuti
Menteri Kelautan dan Perikanan, Susi Pudjiastuti memberikan keterangan saat konferensi pers di Kantor Kementerian, Jakarta, Kamis (15/10/2015). Susi berencana akan menenggelamkan 14 dari 18 kapal pada 19-20 Oktober 2015. (Liputan6.com/Andrian M Tunay)

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti merasa gerah dengan adanya pihak-pihak tertentu yang mengecam aksi penenggelaman kapal yang dilakukan setelah yang bersangkutan terbukti melakukan pencurian ikan di perairan Indonesia. Namun begitu, Susi tak mau ambil pusing.

Apa yang dilakukan ini bukan semata-mata hanya perintah Presiden RI Joko Widodo (Jokowi), melainkan memang sudah ketentuan Undang-undang yang ada."Kalau suruh berhenti tenggelamin kapal, ganti dulu Undang-undangnya, karena ini bukan keinginan Susi, bukan keinginan Pak Presiden, tapi ini sudah Undang-undang," kata Susi di rumah dinasnya, Kamis (19/11/2015).

Menurut Susi, justru dirinya mengkritik pemerintahan sebelumnya. Hal itu lantaran sudah ada UU namun tidak diimplementasikan dengan baik. Alhasil banyak kerugian yang diterima negara dari hasil laut. "Undang-undang Perikanan itu banyak sekali,‎ hanya saja selama ini hanya diabaikan," tegas Susi.

Karena itu, saat Susi menjabat menjadi Menteri Kelautan dan Perikanan, dirinya langsung melakukan moratorium penangkapan ikan oleh asing. Ini dilakukan untuk memberhentikan secara paksa pencurian ikan itu.

Ia menjelaskan, jika perusahaan akan melakukan penangkapan ikan, harus melalui proses perizinan, mulai dari izin membuat kapal, izin wilayah penangkapan dan izin pengolahan ikan itu sendiri."Jadi tidak seperti dulu lagi, punya kapal berapa gross ton tahu-tahu datang, minta izin tangkap begitu saja, tidak bisa sekarang," ujar Susi. (Yas/Ahm)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya