Buruh Gelar Aksi Mogok Nasional Mulai 24 November

Aksi mogok nasional buruh dilakukan serentak di 22 provinsi sebagai bentuk protes atas PP Nomor 78 Tahun 2015 tentang pengupahan.

oleh Septian Deny diperbarui 24 Nov 2015, 06:20 WIB
Diterbitkan 24 Nov 2015, 06:20 WIB
20151120-Buruh-Unjuk-Rasa-Jakarta-IA
Buruh membawa spanduk saat berorasi di Tugu Proklamasi, Jakarta, Jumat (20/11). Dalam aksinya, para buruh menuntut pencabutan Peraturan Presiden (PP) No.78 Tahun 2015 tentang pengupahan, tolak formula upah minimum. (Liputan6.com/Immanuel Antonius)

Liputan6.com, Jakarta - Sejumlah serikat buruh yang tergabung dalam Komite Aksi Upah-Gerakan Buruh Indonesia (KAU-GBI) menggelar aksi mogok nasional pada 24-27 November 2015.

Aksi mogok ini sebagai bentuk penolakan buruh terhadap Peraturan Pemerintah/PP Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan.

Presiden Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal mengatakan, aksi mogok ini terpaksa dilakukan lantaran aksi-aksi penolakan yang telah dilakukan oleh buruh tidak mendapatkan respons dari pemerintah sehingga buruh memilih melakukan mogok kerja sebagai aksi puncak.

"Buruh Indonesia terpaksa melakukan mogok nasional karena sampai saat ini tidak ada niat baik dari pemerintah untuk melakukan dialog atas tuntutan dicabutnya PP Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan," ujar Said di Jakarta, Selasa (24/11/2015).

Said menuturkan, berlakunya PP tersebut melanggar aturan di atasnya dan berpotensi membawa Indonesia kepada rezim upah murah hanya demi kepentingan pengusaha dan investor.

"PP melanggar konstitusi pasal 28A dan Undang-Undang 13 Tahun 2003 karena pemerintah memaksakan kembali politik upah murah demi kepentingan para investor," kata dia.

Sebelumnya, Said menyatakan, sekitar 4 juta hingga 5 juta buruh yang tergabung dalam serikat-serikat pekerja telah menyatakan keikutsertaanya dalam aksi mogok nasional menolak PP Pengupahan tersebut.

"Yang ikut hampir 4 jutaan. Itu yang tercatat, kalau ditambah yang tidak tercatat bisa menembus 5 jutaan orang," ungkap dia.

Dia menjelaskan, tidak ada paksaan bagi pekerja untuk ikut dalam aksi mogok ini. Dirinya juga memastikan tidak ada instruksi sweeping pekerja  akan secara serentakke industri-industri. Keikutsertaan buruh dalam aksi ini dilakukan secara sukarela.

"Kita tidak instruksikan untuk melakukan sweeping," lanjut dia.

Said juga mengatakan, aksi mogok akan dimulai sejak pagi hingga sore hari atau sesuai dengan jam kerja masing-masing buruh. Aksi-aksi ini akan dipusatkan pada sejumlah kawasan industri di masing-masing daerah.

"Aksi akan dimulai jam 6 pagi sampai jam 6 sore. Titik kumpul kawasan industri," kata dia.

Aksi mogok nasional ini akan dilaksanakan secara serempak pada 22 provinsi akan menggelar aksi mogok nasional secara serentak, di antaranya DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Banten, Jawa Timur, Aceh, Sumatera Utara, Kepulauan Riau, Lampung, Sumatera Selatan, Kalimantan Barat, Kalimantan Timur, Gorontalo, Sulawesi Selatan, Sulawesi Utara, Sulawesi Barat, dan Papua."Jadi ada sekitar 200 kabupaten dan kota. Terutama di wilayah-wilayah industri," tandas Said. (Dny/Ahm)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya