Ini Daftar Lahan yang Dibutuhkan untuk Proyek Tol Bandung

Pemerintah pusat diminta bantuan untuk pembebasan lahan jalan tol di Bandung karena lahan yang digunakan dimiliki oleh 18 kementerian.

oleh Septian Deny diperbarui 24 Nov 2015, 15:51 WIB
Diterbitkan 24 Nov 2015, 15:51 WIB
20151124-Persiapan-Pembuatan-Jalan-Tol-Kota-Bandung-Rizal-Ramli-Ridwan-Kamil-AY
Suasana rapat persiapan pembuatan jalan tol kota bandung di Jakarta, Selasa (24/11). Rapat membahas pembuatan tol dalam Kota Bandung untuk mengurangi kemacetan di kota tersebut. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Liputan6.com, Jakarta - Walikota Bandung Ridwan Kamil meminta bantuan pemerintah pusat dalam hal pembebasan lahan untuk proyek pembangunan ruas jalan tol dalam kota Pasteur-Cileunyi sepanjang 20 kilometer (km).

Dia mengatakan, agar proyek ini dapat teralisasi, maka pemerintah pusat juga harus turun tangan. Lantaran lahan yang akan digunakan dalam proyek pembangunan jalan bebas hambatan ini dimiliki oleh 18 kementerian dan lembaga (K/L).

"Kami rombongan Bandung dan Jawa Barat datang untuk permohonan bantuan. Karena di negeri ini kadang-kadang kerjaan tidak beres-beres karena koordinasi. Ternyata pembebasan lahan ada 18 K/L, jadi kalau diketok pintu satu-satu oleh provinsi Jawa Barat agak susah. Dibutuhkan level Menko untuk percepatan itu," ujar dia di Jakarta, Selasa (24/11/2015).

Proyek jalan tol ini diperkirakan memakan anggaran hingga mencapai Rp 6,9 triliun. Namun pemerintah kota Bandung telah mendapatkan pinjaman dari Japan International Cooperation Agency (JICA) sebesar Rp 1,5 triliun untuk pembangunan tahap pertama.

Sementara itu, Menteri Koordinasi Bidang Kemaritiman dan Sumber Daya Rizal Ramli menyatakan, sisa dari pembiayaan pembangunan tol tersebut bisa dilakukan dengan menerbitkan surat utang (bond) oleh pemerintah kota.

"Kami agar supaya mengatur pembiayaan termasuk untuk menerbitkan obligasi atas nama lembaga pendanaan infrastruktur. Jadi dananya kami akan upayakan diterbitkan sebagian tahun depan, agar pembiayaan juga bisa disiapkan," kata dia.

Berikut daftar lahan milik K/L yang harus dibebaskan dalam proyek pembangunan tol ini:

- Trase Gedebage-Soekarno Hatta

1. Lahan Yon Zipur 9 milik Kementerian Pertahanan

2. Kantor Bulog Gedebage milik Kementerian BUMN

3. Jalan dan bangunan Terminal Peti Kemas Bandung milik Kementerian Perhubungan

4. Lahan Komplek Perumahan Pertamina milik Kementerian BUMN5. Lahan PT KAI milik Kementerian Perhubungan

- Trase Pasteur-Ujungberung-Cilunyi

1. Kantor Geologi Jalan Diponegoro Bandung milik Kementerian ESDM

2. Kantor BKN Regional II Jalan Surapati Bandung milik BKN RI

3. Kantor BPK Jawa Barat milik BPK RI

4. Kantor Imigrasi Kelas I Jawa Barat milik Kementerian Hukum dan HAM

5. Kantor Perumnas Jawa Barat milik Kementerian BUMN

6. Kantor Kopertis Wilayah IV milik Kementerian Pendidikan Nasional

7. Kantor KPPN Wilayah Bandung II milik Kementerian Keuangan

8. Kantor BPS Provinsi Jawa Barat milik BPS RI

9. Lapas Sukamiskin berupa tahan kosong dan rumah dinas milik Kementerian Hukum dan HAM

10. Kantor Puslitbang milik Kementerian PUPR

11. Kantor Leger milik kementerian PUPR

12. Komplek Yon Zipur 9 milik Kementerian Pertahanan

13. Kantor Koramil milik Kementerian Pertahanan

14. Kantor Polsek Ujungberung milik Kepolisian RI

15. Kampus UIN Sunan Gunung Jati Bandung milik Kementerian Agama

16. Kantor Polsek Penyileukan milik Kepolisian RI

(Dny/Ahm)

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya