Liputan6.com, Jakarta - Walikota Bandung Ridwan Kamil meminta bantuan pemerintah pusat dalam hal pembebasan lahan untuk proyek pembangunan ruas jalan tol dalam kota Pasteur-Cileunyi sepanjang 20 kilometer (km).
Dia mengatakan, agar proyek ini dapat teralisasi, maka pemerintah pusat juga harus turun tangan. Lantaran lahan yang akan digunakan dalam proyek pembangunan jalan bebas hambatan ini dimiliki oleh 18 kementerian dan lembaga (K/L).
"Kami rombongan Bandung dan Jawa Barat datang untuk permohonan bantuan. Karena di negeri ini kadang-kadang kerjaan tidak beres-beres karena koordinasi. Ternyata pembebasan lahan ada 18 K/L, jadi kalau diketok pintu satu-satu oleh provinsi Jawa Barat agak susah. Dibutuhkan level Menko untuk percepatan itu," ujar dia di Jakarta, Selasa (24/11/2015).
Advertisement
Baca Juga
Proyek jalan tol ini diperkirakan memakan anggaran hingga mencapai Rp 6,9 triliun. Namun pemerintah kota Bandung telah mendapatkan pinjaman dari Japan International Cooperation Agency (JICA) sebesar Rp 1,5 triliun untuk pembangunan tahap pertama.
Sementara itu, Menteri Koordinasi Bidang Kemaritiman dan Sumber Daya Rizal Ramli menyatakan, sisa dari pembiayaan pembangunan tol tersebut bisa dilakukan dengan menerbitkan surat utang (bond) oleh pemerintah kota.
"Kami agar supaya mengatur pembiayaan termasuk untuk menerbitkan obligasi atas nama lembaga pendanaan infrastruktur. Jadi dananya kami akan upayakan diterbitkan sebagian tahun depan, agar pembiayaan juga bisa disiapkan," kata dia.
Berikut daftar lahan milik K/L yang harus dibebaskan dalam proyek pembangunan tol ini:
- Trase Gedebage-Soekarno Hatta
1. Lahan Yon Zipur 9 milik Kementerian Pertahanan
2. Kantor Bulog Gedebage milik Kementerian BUMN
3. Jalan dan bangunan Terminal Peti Kemas Bandung milik Kementerian Perhubungan
4. Lahan Komplek Perumahan Pertamina milik Kementerian BUMN5. Lahan PT KAI milik Kementerian Perhubungan
- Trase Pasteur-Ujungberung-Cilunyi
1. Kantor Geologi Jalan Diponegoro Bandung milik Kementerian ESDM
2. Kantor BKN Regional II Jalan Surapati Bandung milik BKN RI
3. Kantor BPK Jawa Barat milik BPK RI
4. Kantor Imigrasi Kelas I Jawa Barat milik Kementerian Hukum dan HAM
5. Kantor Perumnas Jawa Barat milik Kementerian BUMN
6. Kantor Kopertis Wilayah IV milik Kementerian Pendidikan Nasional
7. Kantor KPPN Wilayah Bandung II milik Kementerian Keuangan
8. Kantor BPS Provinsi Jawa Barat milik BPS RI
9. Lapas Sukamiskin berupa tahan kosong dan rumah dinas milik Kementerian Hukum dan HAM
10. Kantor Puslitbang milik Kementerian PUPR
11. Kantor Leger milik kementerian PUPR
12. Komplek Yon Zipur 9 milik Kementerian Pertahanan
13. Kantor Koramil milik Kementerian Pertahanan
14. Kantor Polsek Ujungberung milik Kepolisian RI
15. Kampus UIN Sunan Gunung Jati Bandung milik Kementerian Agama
16. Kantor Polsek Penyileukan milik Kepolisian RI
(Dny/Ahm)