Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah menggelar rapat terbatas (ratas) membahas bantuan sosial (bansos) yang mengalami perubahan nama menjadi belanja barang dan jasa. Ratas yang berlangsung hampir satu jam itu juga melihat banyaknya istilah ruwet dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Hal tersebut diceritakan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Darmin Nasution usai menghadiri ratas di kantor Presiden, Jakarta, Jumat (27/11/2015). Hasil rapat tersebut disampaikannya dengan penuh semangat tanpa meninggalkan selera humornya.
"Eh tadi tahu tidak, kami rapat lain urusannya sama sekali. Tadi pembicaraan soal bansos. Ternyata itu sebagian menganggap istilah yang terlalu luas," ujar Darmin.
Ia mengaku, anggaran bantuan sosial di APBN 2016 tinggal sekitar Rp 50 triliun. Sedangkan pagu di APBN-Perubahan tahun ini sekitar Rp 100 triliun. Jumlah itu, dianggap Darmin bukanlah penurunan melainkan perubahan mengikuti penyesuaian nama bansos.
"Bukan karena turun tapi karena sebagian namanya berubah menjadi belanja barang dan jasa. Pertanyaannya, kalau belanja barang dan jasa, harus tender tidak. Jika iya, panjang lagi urusannya. Itu tadi yang dibahas," jelasnya.
Baca Juga
Menurutnya, APBN di Indonesia terlalu banyak menggunakan istilah dengan standar kurang jelas, sehingga perlu dibenahi dengan standar bersama supaya segala proses yang berhubungan dengan kas negara dapat lebih sederhana.
"Bansos paling mendesak, itu pendidikan. Kalau pemerintah memberikan bantuan memperbaiki satu sekolah, namanya bansos. Sekarang diubah belanja barang dan jasa. Jadi yang penting dilaksanakan secepatnya, begitu APBN 2016 selesai, Menteri Pendidikan dan Menteri Keuangan mencari rumusannya," tandasnya.
Untuk diketahui, pada 30 Oktober 2015 SIdang Paripurna DPR RI akhirnya menyetujui Rancangan Undang-undang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RUU APBN) 2016 menjadi UU APBN 2016 pada pembicaraan tingkat II Sidang Paripurna.
Pimpinan Sidang Paripurna sekaligus Wakil Ketua DPR, Taufik Kurniawan mengatakan, sebanyak 10 fraksi telah menentukan sikap terakhir dalam Pembicaraan Tingkat II. Dari 10 fraksi, sebanyak 9 fraksi menerima dan memutuskan disahkannya RUU APBN menjadi UU APBN 2016. Sedangkan 1 fraksi dari Gerindra menyatakan meminta waktu dan penjelasan dari pemerintah untuk menyepakati hal tersebut.
9 fraksi yang menerima pengesahan RUU APBN 2016 menjadi APBN antara lain, Fraksi PDIP, Golkar, Demokrat, Partai Amanat Nasional (PAN), Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Partai Nasdem dan Partai Hanura.
"Kami akan sampaikan draft dari hasil lobi seluruh pimpinan fraksi dan pimpinan yang dikoordinasikan dengan pemerintah," ucapnya. (Fik/Gdn)