Dibeli Pengusaha Nasional, Newmont Tak Wajib Divestasi

Kewajiban divestasi gugur seiring kepemilikan sebagian besar saham oleh pengusaha nasional.

oleh Pebrianto Eko Wicaksono diperbarui 01 Des 2015, 21:24 WIB
Diterbitkan 01 Des 2015, 21:24 WIB
Ilustrasi Newmont 3
Ilustrasi Newmont 3

Liputan6.com, Jakarta - Rencana pengambilalihan PT Newmont Nusa Tenggara (NNT) ‎oleh pengusaha nasional Arifin Panigoro memberikan dampak terhadap perusahaan tambang ini, di mana tak perlu lagi melakukan kewajiban divestasi.

Ini diungkapkan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sudirman Said saat menggelar rapat dengan Komisi VII DPR di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (1/12/2015).

Menurut dia, kewajiban divestasi gugur seiring kepemilikan sebagian besar saham ‎perusahaan tambang asal Amerika Serikat tersebut oleh pengusaha nasional.

"Menurut saya barangkali ini hal yang baik. Kalau nanti mayoritas dibeli, itu sudah masuk ke dalam kewajiban divestasi," ujar Sudirman.

Di hadapan DPR, Sudirman mengungkapkan selain memiliki saham Newmont Nusa Tenggara, pengusaha tersebut juga berencana membangun fasilitas pengolahan dan pemurnian mineral (smelter).

‎"Mereka akan membangun smelter.‎ Kemungkinan diambil saham cukup besar mayoritas sahamnya akan diambil Indonesia," ungkapnya.

Menteri Koordinator Maritim dan Sumber Daya Rizal Ramli membeberkan langkah pengusaha nasional Arifin Panigoro yang mengambil alih 76 persen saham Newmont senilai US$ 2,2 miliar.

Arifin diketahui sudah menyatakan komitmen membantu pengembangan Labuhan Bajo, NTT, dan Lombok, NTB, sebagai destinasi andalan melalui dana Corporate Social Responsibility (CSR)-nya.

“Inisiatif pak Arifin mengakuisisi Newmont sangat bagus. Ini membuktikan bahwa kekuatan nasional mampu membeli dan mengelola pertambangan besar. Ini penting, karena selama ini selalu didengung-dengungkan seolah-olah kita tidak mampu,” ungkap dia. (Pew/Nrm)

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya