Upah Minimum Karawang Tinggi Karena Kepala Daerah Ingkar Janji

Industri tekstil dan sepatu mengeluhkan kenaikan upah minimum yang signifikan di beberapa daerah di Indonesia kepada BKPM.

oleh Fiki Ariyanti diperbarui 03 Des 2015, 16:04 WIB
Diterbitkan 03 Des 2015, 16:04 WIB
Investasi Teksil Meningkat Saat Ekonomi Lesu
Pekerja memeriksa hasil produksi,Tangerang, Banten, Selasa (13/10/2015). Industri tekstil di dalam negeri terus menggeliat. Hal ini ditandai aliran investasi yang mencapai Rp 4 triliun (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Liputan6.com, Jakarta - Industri tekstil dan sepatu mengeluhkan kenaikan upah minimum yang signifikan di beberapa daerah di Indonesia kepada Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM). Hal ini disebabkan karena kepala daerah tidak mampu memegang janji untuk mengatur sistem pengupahan di wilayahnya.

Ketua Dewan Pembina Asosiasi Persepatuan Indonesia (Aprisindo), Harijanto saat ditemui usai Konferensi Pers Perkembangan Desk Khusus Investasi Tekstil dan Sepatu (DKI-TS), mencontohkan upah minimum di Kabupaten Jombang, Jawa Timur dan Karawang, Jawa Barat yang naik signifikan sekitar lebih dari 12 persen.

"Kenaikan upah minimumnya tidak realistis, sehingga kita tidak bisa bersaing. Ini sebenarnya problem klasik, tapi selalu saja terjadi karena kepala daerah tidak memegang komitmen (upah) ketika pabrik relokasi ke daerah tersebut. Jadi kita tidak bisa mengejar kompetitifness," katanya di Jakarta, Kamis (3/12/2015).


Kenaikan upah, katanya, menjadi salah satu permasalahan yang paling banyak diadukan 50 perusahaan tekstil, bahan baku tekstil dan sepatu kepada DKI-TS BKPM. Padahal, sambung Harijanto, pemerintah mempunyai kewajiban menciptakan lapangan kerja bagi seluruh warga Indonesia, termasuk 50 juta orang yang berpendidikan Sekolah Menengah Pertama (SMP) ke bawah.

Sementara itu, Ketua Dewan Pembina Asosiasi Pertekstilan Indonesia (API) Benny Soetrisno menegaskan, pengusaha tidak setuju penetapan upah sektoral. Jalan terbaik, lanjutnya, didiskusikan antara pengusaha dan pemerintah.

"Kenaikan upah Karawang itu memang tinggi, karena tidak mengikuti PP Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan. Karena batas menentukan UMP di akhir Oktober 2015, sementara PP baru terbit awal November ini. Jadi solusinya berunding bipatrit," jelas Benny.

Seperti diketahui, Upah Minimum Kabupaten Jombang 2016 adalah sebesar Rp 1.924.000 naik dari tahun sebelumnya Rp 1.725.000. Sementara di Kabupaten Karawang menjadi yang tertinggi bukan hanya se-Propinsi Jawa Barat, tapi juga seluruh Indonesia, yakni sebesar Rp 3.330.505 untuk 2016. 

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya