PLN: Penyesuaian Tarif Listrik Tak Pengaruhi Daya Beli Masyarakat

PT PLN (Persero) telah menjalankan kebijakan penyesuaian tarif listrik untuk golongan 1.300 VA dan 2.200 VA.

oleh Ilyas Istianur Praditya diperbarui 03 Des 2015, 20:00 WIB
Diterbitkan 03 Des 2015, 20:00 WIB
Jokowi Minta PLN Tunda Kenaikan Listrik
Petugas saat mengecek keadaan instalasi meteran listrik di Rusun Benhil, Jakarta, Jumat (9/1/2015). (Liputan6.com/Johan Tallo)

Liputan6.com, Jakarta - PT PLN (Persero) telah menjalankan kebijakan penyesuaian tarif listrik untuk golongan 1.300 VA dan 2.200 VA mulai 1 Desember 2015 kemarin. 

Direktur Utama PLN, Sofyan Basir mengungkapkan, tarif listrik yang disesuaikan tersebut tidak bakal berdampak besar pada daya beli masyarakat, terutama dalam mempengaruhi inflasi di bulan Desember ini.

"‎Ini dikembalikan ke normal sesuai tarif adjustment, hanya itu saja. Angkanya hanya sekitar Rp 1 triliun untuk 1.300 KV dan 2.200 KV, sangat sedikit sekali, sehingga tidak akan pengaruhi pada inflasi‎," kata Sofyan di Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (3/12/2015).

Sofyan menjelaskan, apa yang dilakukan itu untuk mencegah kerugian yang dialami perusahaan mengingat seharusnya tarif untuk golongan tersebut sudah harus disesuaikan sejak Mei 2015 lalu.

Mengingat PLN tidak melakukan penyesuaian tarif, perseroan terpaksa menanggung kerugian kurang lebih Rp 250 miliar setiap bulannya. Dengan penyesuaian ini, kata Sofyan, maka beban perseroan kembali berkurang.

"Jadi intinya bukan naik, tetapi tarifnya dikembalikan sesuai sebelum Mei, itu tolong dipertegas," tegas Sofyan.


Sebelumnya, Kepala Divisi Niaga PLN, Benny Marbun menjelaskan, PLN mencatat telah mengeluarkan dana cukup besar untuk menambahi subsidi listrik golongan 1.300 VA dan 2200 VA selama 7 bulan. Penambahan tersebut harus dilakukan karena pemerintah menunda rencana pencabutan subsidi.

Benny bercerita, kedua golongan tersebut seharusnya sudah dicabut subsidinya dan menggunakan skema tariff adjusment sejak Januari 2015 seperti 10 golongan pelanggan yang lain.

Namun pemerintah membatalkan rencana pencabutan subsidi tersebut dan menunda hingga April 2015. Dalam 4 bulan tersebut, pemerintah harus menutupi subsidi dengan dana yang berasal dari Anggaran Pendapatan Belanja Perubahan (APBNP) sebesar Rp 3 triliun.

"Kalau mengikuti keputusan DPR itu memerintahkan agar pemerintah mengurangi subsidi listrik per 1 Januari 2015. Namun khusus untuk 1.300 VA dan 2.200 VA ditunda pelaksanaannya," kata Benny. 

Setelah 4 bulan, pemberian subsidi untuk kedua golongan tersebut tetap dilanjutkan. Namun bukan pemerintah lagi yang menalangi dananya, tetapi berasal dari internal PLN dengan melakukan efisiensi. 

"Direksi memutuskan akhirnya ini ditunda, menghadap menteri. Menteri mengatakan bahwa pemerintah tidak bisa memberi subsidi lagi. Akhirnya PLN mengambil risiko dengan melakukan efisiensi untuk menutup subsidi yang harusnya diberikan."


Menurut Benny, PLN menilai pencabutan subsidi saat Mei ‎tidak pas karena saat itu masyarakat sedang mengeluarkan uang cukup besar untuk tahun ajaran baru sekolah dan kedua golongan tersebut habis mengalami kenaikan tarif pada 2014.

"Direksi menilai waktunya belum pas karena waktu anak sekolah. Beban biaya golongan ini cukup tinggi. Beban biaya kenaikan cukup besar karena ada kenaikan pada 2014," ia menjelaskan. 

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya