Bioskop Diserbu Investor Asing, Bagaimana Nasib Perfilman RI?

Kepala BKPM Franky Sibarani menuturkan jumlah bioskop masih minim di Indonesia membuat peluang bagi investor asing.

oleh Achmad Dwi Afriyadi diperbarui 08 Des 2015, 09:45 WIB
Diterbitkan 08 Des 2015, 09:45 WIB
Suasana Seru Nobar Film Terminator Genisys
Para Cinemaholic tampak menunggu jelang menyaksikan film Terminator Genisys di Gandaria City XXI, Jakarta, Rabu (24/6/2015). Terminator Genisys' menceritakan tentang kehidupan di tahun 2029.(Liputan6.com/Panji Diksana)

Liputan6.com, Jakarta - Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) berencana membuka keran investasi asing untuk masuk bisnis perfilman dalam penyediaan layanan eksibisi atau bioskop. BKPM mengusulkan porsi maksimal 51 persen untuk investor asing.

Kepala BKPM Franky Sibarani mengatakan selama ini sektor perfilman tertutup untuk investor asing karena masuk dalam Daftar Negatif Investasi (DNI). DNI pun bakal diubah menjadi Pedoman Investasi (PI). Padahal, jumlah bioskop masih minim dan tidak sebanding dengan penduduk Indonesia.

"Selama ini di dalam DNI yang nanti diubah menjadi PI. Itu hanya boleh dibangun Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN) karena 100 persen PMDN. Faktanya bahwa bioskop Indonesia tidak lebih 2.000-3.000 jumlah bioskop," kata dia di Bantaeng, Sulawesi Selatan, seperti ditulis Selasa (8/12/2015).

Melihat kondisi tersebut, Franky menuturkan jalan keluarnya adalah memperbanyak investor. Dia mengatakan porsi kepemilikan tersebut belum bulat, tetapi bakal terbuka untuk asing.

"Mengundang investor pilihannya investasi apakah 49 persen atau dibuka sampai 100 persen," ujar dia.

Sontak, dengan langkah tersebut investor asing akan membanjiri Tanah Air. Dia menuturkan banyak negara menaruh minat untuk membenamkan modalnya di bisnis perfilman. "Kalau dibilang banyak, ada beberapa masuk terutama Korea," ujarnya.

Namun begitu, pihaknya mengaku tak khawatir bakal mengganggu sektor perfilman di dalam negeri. Sebab dalam UU Nomor 33 Tahun 2009 tentang Perfilman mengemukakan konten lokal 60 persen dan sisanya asing. Dengan mengacu hal tersebut, bioskop asing harus memutar mayoritas film lokal.

"Kalau itu dibuka, ada UU Film yang mengharuskan bioskop Indonesia harus menayangkan 60 persen film Indonesia. Kalau saya punya 10 layar dalam sebulan 1.000 kali tayang, 60 persen di dalam itu film Indonesia," dia menegaskan. (Amd/Ahm)**

** Ingin berbagi informasi dari dan untuk kita di Citizen6? Caranya bisa dibaca di sini
**Ingin berdiskusi tentang topik-topik menarik lainnya, yuk berbagi di Forum Liputan6

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya