Intip Apa Saja Isi Rencana Umum Energi Nasional

Penyediaan pembangkit listrik menjadi salas satu target penting dalam Rencana Umum Energi Nasional (RUEN).

oleh Windy Phagta diperbarui 13 Des 2015, 17:30 WIB
Diterbitkan 13 Des 2015, 17:30 WIB
20151201-Bahas Anggaran, Menteri ESDM Gelar Rapat dengan Komisi VII DPR
Menteri ESDM Sudirman Said (Liputan6.com/JohanTallo)

Liputan6.com, Banda Aceh - Dewan Energi Nasional (DEN) menggelar sidang anggota ke-16 di Banda Aceh. Beberapa hal terkait sektor energi seperti proyek pembangkit listrik dan emisi gas rumah kaca menjadi pembahasannya.

Adapun penyediaan pembangkit listrik menjadi salah satu target penting dalam Rencana Umum Energi Nasional (RUEN).

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sudirman Said, mengatakan, RUEN sesuai dengan Kebijakan Energi Nasional (KEN) merupakan panduan pengelolaan secara menyeluruh sektor energi, agar ketahanan dan kemandirian energi nasional terwujud.

Di mana, ketersediaan energi, akses masyarakat terhadap energi pada harga yang terjangkau dan berkelanjutan dengan tetap memperhatikan keselamatan lingkungan hidup merupakan maksud penyusunan RUEN ini.

"RUEN ini adalah amanah dari Peraturan Presiden nomor satu tahun 2014 yang memang harus ditetapkan, yang nantinya akan dikeluarkan aturan Presidennya,” ujar Sudirman Said seperti dikutip Minggu (13/12/2015).


Target lain yaitu, penurunan emisi gas rumah kaca pada 2025 sebesar 33,14 persen, penyediaanenergi primer mencapai 400 juta ton setara minyak bumi pada 2025. Kemudian pemanfaatan energi primer perkapasitas 1,4 ton setara minyak bumi (TOE) pada 2025 dan 3,2 TOE pada 2050.

Hal lain yang tertuang dalam RUEN, bauran energi primer didorong secara optimal untuk mencapai 23 persen energi baru terbarukan,  25 persen minyak bumi, 30 persen batubara, dan 22 persen gas bumi di 2025.

Menurut Sudirman, RUEN dan KEN yang dibahas oleh Dewan Energi ini merupakan dokumen jangka panjang. Hal tersebut tidak bisa dijadikan patokan yang harus segera dilakukan dalam waktu singkat ini.

"RUEN dan KEN itu dokumen jangka panjang. Situasi tahun depan itu tergantung pemerintah sebagai eksekutornya," jelas Sudirman.(Windy Phagta/Nrm)

** Ingin berbagi informasi dari dan untuk kita di Citizen6? Caranya bisa dibaca di sini

**Ingin berdiskusi tentang topik-topik menarik lainnya, yuk berbagi di Forum Liputan6

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya