Pengusaha: Pungutan BBM Akal-akalan Pemerintah

pungutan uang dari penurunan harga Premium Rp 200 dan Solar Rp 300 ini bukan skala prioritas

oleh Fiki Ariyanti diperbarui 29 Des 2015, 20:30 WIB
Diterbitkan 29 Des 2015, 20:30 WIB
Ilustrasi Minyak Pertamina (2)
Ilustrasi Minyak Pertamina (Liputan6.com/Andri Wiranuari)

Liputan6.com, Jakarta - Badan Pengurus Pusat Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (BPP HIPMI) mengkritisi upaya pemerintah yang memungut dana ketahanan energi sebagai sebuah kebijakan keliru saat ekonomi Indonesia tengah terpuruk.

Alih-alih digunakan untuk tabungan bahan bakar minyak (BBM), pengusaha justru hanya menilai ini sebagai akal-akalan pemerintah.

"Saya heran sama pungutan BBM saat harga minyak dunia turun. Ada saja akal-akalan yang dibuat pemerintah minta dana ketahanan energi," ucap Ketua Umum BPP HIPMI, Bahlil Lahadalia di kantornya, Jakarta, Selasa (29/12/2015).

Ia mengatakan, pungutan uang dari penurunan harga BBM Premium Rp 200 dan Solar Rp 300 ini bukan skala prioritas saat ekonomi Indonesia sedang melesu.

Padahal Bahlil berharap, pemerintah dapat melakukan pungutan itu saat kondisi ekonomi membaik, bukan mendadak seperti ini sehingga menimbulkan pertanyaan.

"Biar ekonomi baik dulu lah. Ini tidak, lagi lesu dipungut sudah kayak tukang palak saja. Bagi pengusaha tuh berat, karena seharusnya pemerintah sosialisasi dulu, bikin payung hukum dulu, atur strategi dulu. Kita berasa dijebak tiba-tiba ambil pungutan saat harga minyak dunia turun," jelas Bahlil.

Sementara itu, pemerintah menegaskan bahwa dana ketahanan energi yang dipungut dari penurunan harga BBM bukan merupakan pungutan liar alias pungli.

Menurut Menteri PPN/Kepala Bappenas, Sofyan Djalil, dana tabungan energi tersebut akan dipertanggungjawabkan secara jelas dan transparan.

"Tidak pungli-lah, karena pemerintah mengambil sejumlah uang untuk dana ketahanan di sektor energi ini," tegasnya saat ditemui di kantornya, Jakarta.

Pemerintah, katanya, sedang merumuskan mekanisme pemungutan dana ketahanan energi, payung hukum pelaksanaan hingga bentuk pertanggungjawabannya yang akan dilaporkan secara periodik dan diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) sebelumnya menyatakan akan memungut dana ketahanan energi sebesar Rp 200, sedangkan untuk solar dipungut Rp 300.

"Sedang kita rumuskan, karena kita sadar betul tentang masalah itu, di mana akan ditaruh uangnya dan bagaimana penggunaannya termasuk payung hukum implementasi pungutan. Yang penting akuntabilitasnya," jelas Sofyan.

Dijelaskan mantan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian itu, ada dua opsi penyimpanan dana ketahanan energi yang masih dipikirkan pemerintah, antara lain masuk dalam rekening pemerintah atau mendirikan Badan Layanan Umum (BLU).(Fik/Ndw)

Tag Terkait

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya