20 Ribu Buruh Siap Serbu Istana dan MA pada 6 Februari

Puluhan ribu buruh ini akan membanjiri titik Istana dan MA untuk menyuarakan dan menuntut beberapa hal.

oleh Fiki Ariyanti diperbarui 02 Feb 2016, 17:57 WIB
Diterbitkan 02 Feb 2016, 17:57 WIB
20151030-Demo-Buruh-Jakarta
Ribuan buruh berjalan menuju bundaran Istana Merdeka, Jakarta, Jumat (30/10/2015). Aksi tersebut menimbulkan kemacetan lalu lintas kendaraan di sekitar kawasan Istana Negara. (Liputan6.com/Gempur M Surya)

Liputan6.com, Jakarta - Sebanyak 20 ribu buruh se-Jabotabek siap turun ke jalan menggelar aksi unjuk rasa di depan Istana Negara dan Mahkamah Agung (MA) pada 6 Februari 2016. Aksi ini dilakukan dalam rangka Hari Ulang Tahun (HUT) dan Kongres Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI).

Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI)/FSPMI Said Iqbal mengungkapkan, aksi unjuk rasa ini bakal digelar serentak di Jakarta dan 12 provinsi lain, khususnya berlangsung di kota-kota besar Indonesia, seperti Surabaya, Bandung, Medan, Batam, Makasar dan lainnya.

"Pada 6 Februari nanti, 20 ribu buruh se-Jabotabek akan beraksi di Istana dan MA. Serentak juga di kota-kota besar di Indonesia sebanyak 12 Propinsi," jelas Said di Jakarta, Selasa (2/2/2016).

Puluhan ribu buruh ini akan membanjiri titik Istana dan MA untuk menyuarakan dan menuntut beberapa hal. Buruh yang berdemo, didominasi anggota FSPMI karena tengah merayakan HUT dan Kongres FSPMI.


Menurut Said, aksi unjuk rasa ini merupakan reaksi buruh terhadap lambannya kinerja pemerintah. Tuntutan pertama, penghentian Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) gelombang jilid II.

Pasalnya kondisi buruk tengah menimpa perusahaan-perusahaan raksasa, seperti Panasonic, Toshiba, Ford Motor Indonesia, Chevron sehingga langkah penutupan operasi, pabrik sampai melakukan PHK terhadap karyawan merupakan hal yang tidak bisa terhindarkan. "Mungkin saja nanti Freeport, karena saham Freeport makin amblas," terang Said.

Kedua, tambah dia, meminta pemerintah mencabut Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 Tahun 2015 mengenai pengupahan yang dianggap sebagai kebijakan upah murah.

"Yang ketiga, kembalikan hak berunding buruh dalam perhitungan dan penetapan upah minimum. Karena ini sudah melanggar konvensi Organisasi Buruh sedunia," papar dia. (Fik/Nrm) 

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya