Liputan6.com, Nusa Dua - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) meminta kepada PT PLN (Persero) untuk membekukan perusahaan, penyedia tenaga kerja outsourcing atas kesalahan pekerjanya yang melakukan tindak pidana pencurian listrik.
Pernyataan ini secara tegas disampaikan menyusul kasus pencurian listrik terbesar yang merugikan PLN senilai Rp 167 miliar.
Direktur Jenderal Kelistrikan Kementerian ESDM, Jarman mengakui pencurian listrik kerap melibatkan orang dalam atau petugas PLN.
Dalam kasus pencurian listrik yang melibatkan PT Wirajaya Packindo, perusahaan yang bergerak di bidang industri kertas dibantu petugas outsourcing PLN di lapangan.
Advertisement
"Ada yang kerja sama dengan pelayanan teknis atau outsourcing yang disewa PLN," ujar dia saat ditemui di Nusa Dua Convention Center, Bali, Jumat (12/2/2016).Â
Baca Juga
Jarman meminta PLN tidak menggunakan jasa perusahaan outsourcing apabila pekerjanya terbukti melakukan tindak pidana. Bahkan PLN diminta untuk membekukan perusahaan tersebut.
"Kalau perusahaan yang sudah terindikasi seperti itu, tidak usah dipakai lagi. Langsung dibekukan saja karena sudah melakukan tindak pidana," ujar Jarman.
Dirinya menyebut, ada puluhan kasus pencurian listrik yang sudah diputuskan pengadilan. Nilai kerugiannya puluhan miliar rupiah, dan yang terbesar adalah kasus pencurian listrik PT Wirajaya Packindo.
"Yang sekarang kasus pencurian listrik terbesar sepanjang yang ditemukan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Rp 167 miliar kerugiannya. Selama ini hanya Rp 30 miliar," ungkap Jarman. (Fik/Ahm)