Industri E-Commerce Minta Fasilitas KUR

Pemerintah telah memutuskan roadmap pengembangan E-Dagang Nasional (Roadmap E-Commerce) pada Rabu, 10 Februari 2016.

oleh Achmad Dwi Afriyadi diperbarui 15 Feb 2016, 11:16 WIB
Diterbitkan 15 Feb 2016, 11:16 WIB
5 Situs e-Commerce Terbaik di Indonesia
Ilustrasi belanja online.

Liputan6.com, Jakarta - Asosiasi E-commerce Indonesia (idEA) menyambut positif langkah pemerintah untuk mengeluarkan peta jalan bagi industri e-commerce. Langkah tersebut dianggap menjadi landasan pembangunan ekonomi Indonesia ke depannya.

Sekretaris Jenderal idEA Ayu Indirawanty mengatakan, asosiasi memberi apresiasi langkah pemerintah karena mengeluarkan industri e-commerce dari Daftar Negatif Investasi (DNI) seperti market place dan iklan baris. Dia berharap, juga diterapkan kepada peritel online.

idEA juga meminta supaya ke depan industri perintis e-commerce mendapat fasilitas Kredit Usaha Rakyat (KUR) supaya industri tersebut dapat jauh berkembang.

"Pilihan akses pendanaan yang tidak semata didominasi konglomerat lokal, serta yang terpenting adalah knowledge transfer dan teknologi dari para pemain asing yang sudah berkecimpung di industri," ujar dia dalam keterangan tertulis, Jakarta, Senin (15/2/2016).

Asosiasi juga ingin perusahaan digital memiliki kesempatan melakukan penawaran saham ke publik. Menurutnya, langkah itu sebagai pemerataan pendapatan sehingga tak hanya dinikmati oleh segelintir perusahaan dan investor besar.

"Papan pertumbuhan teknologi di gadang sebagai wadah perusahaan berbasis teknologi di Indonesia dapat menawarkan sahamnya kepada publik melalui pasar modal," tambahnya.

Dari aspek perlindungan konsumen, asosiasi dan pemerintah mengembangkan aturan yang dikenal safe harbor policy, yakni pembatasan tanggung jawab pemilik platform berbasis internet terhadap tindakan pelanggaran yang dilakukan pengguna jasa. Pelanggaran yang dimaksud seperti pelanggaran hak cipta, penipuan serta konten tak senonoh.

"Pemilik platform berkewajiban untuk memberikan sarana pelaporan dan pemblokiran yang efektif yang dikenal dengan prosedur take down and notice. Aturan yang pertama kali‎ diberlakukan di AS pada tahun 1998 sebagai bagian dari Digital Millenium Copyright act ini merupakan salah satu kunci kesuksesan ekonomi digital di negara tersebut," jelas dia.

Untuk diketahui, pemerintah telah memutuskan roadmap pengembangan E-Dagang Nasional (Roadmap E-Commerce) dalam rapat koordinasi yang dipimpin oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution, pada Rabu, 10 Februari 2016 kemarin. 

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution menjelaskan, ruang lingkup e-commerce ini adalah barang pemerintah dan barang untuk publik. “Ini harus benar-benar jadi program nasional yang bukan gawe pemerintah saja, tapi mendorong private sector dan masyarakat,” kata Darmin.

Ada tiga hal yang ditetapkan yaitu pertama Penetapan Peta Jalan e-Dagang Nasional (Road Map e-commerce). Kedua, yang diputuskan dalam rapat adalah pembentukan Komite Pengarah, Tim Pelaksana dan Project Management Office (PMO) e-commerce. PMO ini akan terdiri dari para profesional untuk mengawal dan memonitor implementasi e-dagang.

Ketiga yang diputuskan adalah Penyusunan rancangan Perpres tentang Peta Jalan e-Dagang Nasional (Road Map e-Commerce) meliputi kedua hal tersebut di atas dan pembiayaan. (Amd/Gdn)

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya