Permintaan DPR di RUU Antikrisis

Ketua Komisi XI DPR Ahmadi Noor meminta FKSSK untuk berkonsultasi kepada Presiden mengenai hak penetapan kondisi krisis.

oleh Ilyas Istianur Praditya diperbarui 07 Mar 2016, 19:22 WIB
Diterbitkan 07 Mar 2016, 19:22 WIB
20151105- Gedung Nusantara DPR RI-Jakarta- Johan Tallo
Gedung Nusantara DPR RI, Jakarta, Rabu (4/11/2015). (Liputan6.com/Johan Tallo)

Liputan6.com, Jakarta - Komisi XI DPR RI belum menemui titik terang dengan Bank Indonesia (BI), Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dan Menteri Keuangan yang mewakili pemerintah mengenai pengesahan‎ Rancangan Undang-Undang (RUU) Pencegahan dan Penanganan Krisis Sistem Keuangan (PPKSK)‎/RUU PPKSK.

Dalam salah satu pasal di RUU tersebut disebutkan kewenangan untuk mengumumkan negara sedang krisis adalah presiden.

Sebelumnya, pengumuman krisis ini hanya menjadi kewenangan Forum Koordinasi Stabilitas Sistem Keuangan (FKSSK) yang beranggotakan Menteri Keuangan, Bank Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).
‎

"Bahwa situasi krisis itu yang mangambil keputusan krisis atau tidak adalah presiden. Di dalam konstitusi kita saja, dalam keadaan darurat presiden bisa menyatakan perang. Kenapa dalam situasi krisis itu tidak bisa? Ini yang berbeda," kata Ketua Komisi XI Ahmadi Noor Supit‎ di gedung DPR RI, Jakarta, Senin (7/3/2016).

Namun begitu, mekanisme penentuannya tetap mengikuti alur sebelumnya. FKSSK mempertimbangkan berbagai faktor dan hasil pertimbangan tersebut direkomendasikan ke presiden untuk diumumkan.

Supit menegaskan negara sedang mengalami krisis ekonomi setelah diumumkan presiden, maka secara otomatis skema keuangan dalam penanganan krisis yang tertuang dalam PPKSK tersebut langsung aktif.

"Krisis itu bisa menjatuhkan pemerintahan, menjatuhkan negara, jadi presiden harus punya kewenangan untuk itu," kata dia.

Sebelum RUU PPKSK disahkan, Supit meminta kepada FKSSK untuk berkonsultasi dengan presiden mengenai hak penetapan kondisi krisis tersebut. FKSSK akan kembali rapat kerja dengan Komisi XI untuk selanjutnya diketok pada Jumat, 11 Maret 2016.

RUU PPKSK ini merupakan nama pengganti dari Jaring Pengaman Sistem Keuangan (JPSK). Dalam RUU ini penanganan perbankan saat krisis diusulkan untuk bisa melibatkan APBN. Hanya saja mekanisme pemberian bailout tersebut melalui Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).(Yas/Ahm)

 

Saksikan Live Gerhana Matahari Total, Rabu 9 Maret 2016 di Liputan6.com, SCTV dan Indosiar Mulai Pukul 06.00 - 09.00 WIB. Klik di sini 

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya