Menteri Susi: Dunia Tak Akui Traditional Fishing Zone Tiongkok

Menteri Kelautan Susi Pudjiatuti menuturkan kalau zona ekonomi eksklusif mutlak milik Indonesia.

oleh Septian Deny diperbarui 21 Mar 2016, 17:46 WIB
Diterbitkan 21 Mar 2016, 17:46 WIB
Menteri Susi Pudjiastuti
Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti | Via: liputan6.com

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah Tiongkok meminta Pemerintah Indonesia untuk melepaskan delapan anak buah kapal (ABK) yang ditangkap oleh Satuan Tugas(Satgas) Pemberantasan Ilegal Fishing KKP.

Hal itu lantaran pihak Tiongkok menilai kapal yang ditumpangi oleh delapan ABK tersebut melakukan penangkapan ikan di wilayah penanggapan nelayan tradisional Tiongkok.

Menanggapi hal ini, Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti mengatakan, setelah dirinya menggelar konferensi pers kemarin sore, pihak pemerintah Tiongkok langsung bereaksi. Namun, dia menilai reaksi yang ditunjukan Tiongkok justru menyudutkan Indonesia.

"Persoalan berkembang, tadi malam saya baca komentar dari pemerintah Tiongkok, pihak Tiongkok menganggap kejadian kemarin karena kapal ikan mereka didatangi kapal bersenjata KKP di traditional fishing zone Tiongkok. Dibilang petugas kita menodongkan senjata," ujar Susi di Jakarta, Senin (21/3/2016).

Susi menilai, klaim wilayah perairan tersebut merupakan traditional fishing zone tersebut tidak diakui secara global. Selain itu Indonesia juga tidak memiliki perjanjian dengan Tiongkok terkait hal tersebut.

"Traditional fishing zone tidak di-recognize (diakui) di perjanjian apapun. Apa yang diklaim pemerintah Tiongkok sebagai traditional fishing zone itu hanya diakui sepihak, tidak diakui dunia. Yang diratifikasi oleh semua negara tradisional fishing right. Jadi traditional fishing zone itu tidak ada. International community hanya me-recognize traditional fishing right itu pun harus disetujui dua atau lebih negara," jelas dia.

Susi menyatakan, Indonesia hanya membuat perjanjian soal wilayah penangkapan ikan tersebut dengan Malaysia. Dengan demikian, apa yang diklaim oleh Tiongkok tersebut dianggap tidak memiliki dasar yang kuat.

"Indonesia hanya punya perjanjian dengan Malaysia. Itu pun hanya untuk one designated area. Zona ekonomi eksklusif (ZEE) itu mutlak dalam wilayah Indonesia. Tradisional fishing zone, tidak ada istilah itu. Jadi Tiongkok tidak betul dan tidak berdasar," ujar dia. (Dny/Ahm)
    

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya