Liputan6.com, Jakarta - Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan memperpanjang batas waktu pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi. Semula batas akhir pelaporan tersebut adalah 31 Maret 2016. Namun dengan perpanjangan tersebut, maka batas akhir pelaporan menjadi 30 April 2016.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak, Mekar Satria Utama, mengatakan Ditjen Pajak memberikan apresiasi sebesar-besarnya kepada Wajib Pajak atas antusiasme melaporkan SPT Tahunan PPh Orang pribadi secara elektronik.
Namun memang terjadi kendala di sistem pelaporan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi secara elektronik melalui e-filling dan e-SPT. Oleh karena itu, Ditjen Pajak menyampaikan permohonan maaf terkait adanya kendala teknis di sistem pelaporan tersebut yang mengakibatkan proses pelaporan SPT Tahunan secara elektronik menjadi terhambat.
Baca Juga
Untuk mengakomodasi permasalahan tersebut, Ditjen Pajak telah mengeluarkan keputusan Dirjen Pajak Nomor KEP-49/PJ/2016 tentang Pengecualian Pengenaan Sanksi Administrasi Berupa Denda atas Keterlambatan Penyampaian SPT bagi Wajib Pajak Orang Pribadi yang menyampaikan SPT Tahunan Pajak Penghasilan Orang Pribadi Elektronik.
"Melalui keputusan Dirjen Pajak tersebut Wajib Pajak orang pribadi yang menyampaikan SPT Tahunan PPN Tahun Pajak 2015 secara elektronik setelah 31 Maret 2016 dan tidak melewati 30 April 2016 dikecualikan dari pengenaan sanksi administrasi atas keterlambatan penyampaian SPT," tulisnya, seperti dikutip dari keterangan tertulis, Rabu (30/3/2016).
Diharapkan dengan adanya keputusan tersebut, Wajib Pajak dapat lebih leluasa melaporkan pajak secara elektronik sampai dengan 30 April 2016 tanpa dikenai sanksi administrasi.
Sebelumnya, Direktur Transformasi Teknologi Komunikasi dan Informasi DJP Iwan Djuniardi menjelaskan bahwa bagi Wajib Pajak (WP) yang terlambat melaporkan SPT Tahunan melebihi tenggat waktu yang ditentukan akan dikenai sanksi.
Dalam hal ini, DJP tetap memungut sanksi atau denda atas keterlambatan penyerahan SPT PPh, sebesar Rp 100 ribu untuk WP Orang Pribadi dan WP Badan mencapai Rp 1 juta. "Itu denda benar-benar kita tagih. Kalau telat lapor atau bayar pajak, sistem kita bisa membacanya. Lalu kita bisa terbitkan surat tagihan pajak dan bisa dilakukan mulai dari soft sampai hard collection," Iwan menegaskan. (Fik/Gdn)