Liputan6.com, Jakarta - Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (DJP Kemenkeu) meminta kepada masyarakat Indonesia atau Wajib Pajak (WP) agar melapor Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi lewat E-Filing di malam hari atau pekan pertama di April 2016.
Alasannya, DJP telah memperpanjang batas waktu pelaporan SPT WP Orang Pribadi hingga 30 April 2016.
Baca Juga
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Mekar Satria Utama mengakui saat ini merupakan periode sibuk (peak season) pelaporan SPT Pajak Orang Pribadi. ‎
Advertisement
Sebelumnya, tenggat waktu penyerahan SPT WP Pribadi baik lewat E-Filing maupun manual pada 31 Maret 2016. Namun karena alasan server down, DJP memundurkan batas akhir pelaporan khusus E-Filing menjadi 30 April 2016. Â
Â
Baca Juga
Mekar mengungkapkan, pihaknya menerima lebih dari 400 ribu laporan E-Filing dalam sehari dari seluruh Indonesia. Catatan tersebut merupakan jumlah tertinggi yang masuk ke sistem DJP pada dua hari lalu.
"Itu berjalan lancar-lancar saja. Hari ini mungkin lebih dari 500 ribu-600 ribu laporan E-Filing yang masuk. Jadi bikin semuanya terhambat," ujar dia saat dihubungi Liputan6.com, Kamis (31/3/2016).
Mekar menuturkan, kondisi ini terjadi karena perilaku masyarakat Indonesia atau WP yang kerap melaporkan SPT di hari-hari terakhir tenggat waktu. Alhasil, seluruh WP berusaha mengakses sistem E-Filing dalam waktu bersamaan, dan mengakibatkan server tak kuat menanggung beban besar.
"Server down lebih karena dua hari terakhir ini semua mengakses E-Filing. Lalu kita lihat kondisinya bisa terjadi pelaporan mereka akan terlambat. Kita antisipasi kalau tidak dibuatkan perpanjangan waktu, saat pelaporan mereka bisa melewati batas waktu yang ditetapkan," jelas dia.    Â
Mekar mengatakan, waktu yang paling aman untuk melaporkan SPT lewat E-Filing adalah di malam hari. Gangguan rawan terjadi di pagi sampai menjelang malam hari lantaran semua WP dari seluruh Indonesia mengakses sistem E-Filing dalam waktu yang bersamaan.
"Coba di malam hari karena yang mengakses sudah berkurang. Apalagi tengah malam, orang sudah pada tidur. Jadi bisa lebih lancar akses E-Filing," ujar Mekar.
Ia memprediksi pelaporan SPT masih akan membeludak hingga 2 April 2016. Untuk itu, Mekar menyarankan, agar melapor SPT elektronik atau online setelah tanggal tersebut karena DJP memberikan pengecualian pengenaan sanksi administrasi. Â
"Coba di minggu pertama April akses sistem E-Filing atau setelah tanggal 2 April, pasti sudah mulai berkurang. Beban sudah mulai teralihkan walaupun kita tetap meningkatkan kapasitas supaya E-Filing dapat diakses dengan mudah dan lancar sampai 30 April mendatang," ujar Mekar. (Fik/Ahm)