Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) meminta para pekerja dan buruh lokal tidak khawatir akan gelombang pemutusan hubungan kerja (PHK).
Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan industrial dan Jaminan Sosial Tenaga kerja (PHI dan Jamsos) Kemenaker Haiyani Rumondang mengatakan, PHK yang menimpa para pekerja biasanya tidak terjadi secara tiba-tiba.
Sebelum memberhentikan pekerjanya, perusahaan pasti telah melakukan proses negosiasi dengan pekerjanya sesuai dengan perjanjian kerja bersama (PKB) yang sebelumnya telah ditandatangani antar kedua belah pihak.
Advertisement
Baca Juga
"Jangan khawatir. Ada sarana-sarana hubungan industrial di perusahaan yang melindungi pekerja. PKB-nya kan ada. Jadi tidak bisa diputus PHK tiba-tiba," ujar dia di Jakarta, Selasa (3/5/2016).
Selain itu, lanjut Haiyani, tidak mungkin pengusaha atau perusahaan melakukan PHK tanpa ada alasan. Oleh sebab itu, dia meminta buruh tidak bereaksi secara berlebihan dalam rangka menolak PHK seperti dengan menggelar aksi-aksi unjuk rasa.
"Pengusaha tidak mungkin serta merta mem-PHK, pasti ada alasannya. Semua niat pengusaha tidak bisa langsung mem-PHK. Ada mekanisme yang melindungi pekerja, harus bicara secara bipartit (antara pengusaha dan pekerja)," kata dia.
Seperti diketahui, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mencatat sejak awal tahun hingga April 2016, sebanyak 4.008 pekerja terkena pemutusan hubungan kerja (PHK)‎. Jumlah PHK terbesar terjadi pada Januari 2016 yang mencapai 1.414 pekerja.
Berikut daftar PHK pada periode Januari-April 2016:
1. Januari: 1.414 pekerja dari 208 kasus
2. Februari: 1.305 pekerja dari 422 kasus
3. Maret: 1.076 pekerja dari 12 kasus
4. April: 213 pekerja dari 69 kasus