Liputan6.com, Jakarta - PT PLN (Persero) memastikan telah menjalankan kebijakan Paket Ekonomi jilid III dengan memberikan insentif berupa penundaan pembayaran tarif listrik dan diskon listrik sebesar 30 persen.
"Setelah Paket Ekonomi III diumumkan Pemerintah, PLN melakukan komunikasi dengan pengusaha melalui Apindo pada 6 November 2015 di gedung Apindo Kuningan, untuk sosialisasi paket kebijakan insentif yang diberikan PLN," kata ‎Kepala Divisi Niaga PLN Benny Marbun, di Jakarta, Rabu (4/5/2016).
Baca Juga
Ini menjawab pertanyaan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution, seperti diberitakan Selasa 3 Mei 2016 yang mengungkapkan, dalam rapat koordinasi evaluasi paket kebijakan ekonomi, kebijakan pemberian diskon tarif listrik sebesar 30 persen bagi pelanggan industri golongan 3 dan 4 ternyata belum dijalankan sampai dengan saat ini.
Advertisement
Diskon tarif listrik ini masuk dalam paket kebijakan ekonomi jilid III yang dirilis Oktober 2015. Diskon 30 persen ini berlaku untuk pemakaian listrik dari pukul 23.00 hingga 08.00 WIB.
Baca Juga
"Ada diskon tarif listrik di tengah malam. Tapi pas rapat disampaikan PLN tidak mau. Saya saja tidak tahu bahwa itu tidak jalan," tegas Darmin usai Rakor di kantornya.
Pemerintah, diakuinya, segera memanggil Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) maupun pihak PLN untuk mendiskusikan permasalahan mandeknya kebijakan tersebut. Pasalnya, kebijakan diskon listrik harus dilaksanakan karena sudah masuk dalam paket kebijakan yang diusulkan Kementerian ESDM.
Benny pun memberikan bukti jika PLN telah menjalankan paket kebijakan jilid III. Buktinya, saat ini terdapat 231 konsumen industri tercatat ikut program penundaan 40 persen rekening selama 6 bulan atau 10 bulan. Adapula 667 konsumen yang mengikuti program Diskon 30 persen‎ untuk tambahan pemakaian pukul 23.00 sampai 08.00 wib.
"Penerapan diskon mulai pemakaian listrik Desember 2015, yang akan terlihat di rekening Januari 2016. Sedangkan kebijakan Penundaan Pembayaran, mulai direalisasi pada Januari 2016," jelas Benny.
Benny mengingatkan jika ingin mengikuti program penundaan, perusahaan perlu mendapatkan rekomendasi dari asosiasi atau Badan Koordinasi Penanaman Modal ( BKPM). ‎ Sedangkan untuk mengikuti program promo diskon, tidak perlu mendapatkan rekomendasi asosiasi. Perusahaan cukup pelanggan meminta langsung ke PLN.
Kebijakan penundaan pembayaran tarif listrik ini, diberikan kepada industri padat karya, industri yang daya saingnya lemah dibanding produk impor seperti industri tekstil, industri alas kaki.
"Pada awal-awal penerapan, PLN sudah memberi penjelasan kepada jajaran Kemenko Perekonomian dan Kementerian ESDM, bagaimana PLN menerapkan kebijakan Paket Ekonomi III," tutup Benny.
Berikut rincian pelanggan yang mengikuti Program Penundaan Pembayaran Tarif listrik:
1. PLN Sumsel: 2
2. Jawa Timur: 14
3. Jateng & DIY: 97
4. Jawa Barat: 101
5. DKI Jaya: 2
6. Banten: 15
Total: 231 industri
Rincian pelanggan yang ikut Program Diskon 30 persen:
1. Banten: 60 konsumen
2. Jateng & DIY: 138
3. Jakarta Raya: 31
4. Sulawesi: 1
5. Bali: 5
6. Jawa Barat: 201
7. Sumatera Utara: 16
8. Jawa Timur: 215.
Total: 667 konsumen industri.