‎Gaji ke-14 untuk PNS Segera Cair

Mekanisme pencairan gaji ke-14 ini sama persis dengan mekanisme pencairan gaji ke-13.

oleh Achmad Dwi Afriyadi diperbarui 07 Mei 2016, 18:49 WIB
Diterbitkan 07 Mei 2016, 18:49 WIB
Ilustrasi PNS Naik Gaji
Ilustrasi PNS Naik Gaji

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah akan segera membayar gaji ke-14 bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS). Pembayaran gaji ke-14 PNS dilakukan sebelum Lebaran yang jatuh pada 6-7 Juli 2016.

Direktur Penyusunan APBN Direktorat Jenderal Anggaran‎ Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Kunta WD Nugraha mengatakan, kemungkinan pembayaran gaji ke 14 berdekat dengan pembayaran gaji ke 13. "Lebaran kapan? Juli. Mungkin 14 dulu, mungkin dekat-dekatan. Mungkin," kata dia kepada Liputan6.com, Sabtu (7/5/2016).

Sebelumnya, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Yuddy Chrisnandi mengatakan, tahun ini menjadi pertama kali dalam sejarah PNS menerima gaji ke-14. Gaji ini sebagai pengganti dari kenaikan gaji PNS setiap tahunnya.

Gaji ke-14 ini dialokasikan untuk membantu memenuhi kebutuhan jelang perayaan Lebaran. Karena jelang Lebaran, kebutuhan para PNS meningkat. Yuddy memastikan gaji 14 ini akan cair saat bulan Ramadan.

"Gaji ke-14 ini terkait THR, diberikan di bulan Ramadan, menjelang Lebaran. Selambat-lambatnya 10 hari sebelum Lebaran," tutur Yuddy.

Yuddy menambahkan, mekanisme pencairan gaji ke-14 ini sama persis dengan mekanisme pencairan gaji ke-13, yang besarannya hanya satu kali dari gaji pokok. "Jadi gaji pokok saja, gaji pokok ini kan tergantung masing-masing golongan," kata dia.

Pemerintah telah menganggarkan dana puluhan triliun demi membayarkan gaji ke-14 PNS. Saat ini ada sekitar 4,5 juta PNS dengan golongan berbeda-beda.

"Kira-kira itu hampir Rp 80 triliun, besar sekali. Kalau belanja pegawai lebih dari itu, ratusan triliun malah, karena ada tunjangan penghasilan, tunjangan kinerja, semua itu masuk dalam belanja pegawai.‎ Kalau gaji ke-14 sekitar itu," kata Yuddy. 

Yuddy menambahkan, mekanisme pencairan gaji ke-14 ini sama persis dengan mekanisme pencairan gaji ke-13, yang besarannya hanya satu kali dari gaji pokok. "Jadi gaji pokok saja, gaji pokok ini kan tergantung masing-masing golongan," ujar Yuddy.‎ (Amd/Gdn)

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya