‎Gaji ke-14 untuk PNS Segera Cair

Mekanisme pencairan gaji ke-14 ini sama persis dengan mekanisme pencairan gaji ke-13.

oleh Achmad Dwi Afriyadi diperbarui 07 Mei 2016, 18:49 WIB
Diterbitkan 07 Mei 2016, 18:49 WIB
Ilustrasi PNS Naik Gaji
Ilustrasi PNS Naik Gaji

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah akan segera membayar gaji ke-14 bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS). Pembayaran gaji ke-14 PNS dilakukan sebelum Lebaran yang jatuh pada 6-7 Juli 2016.

Direktur Penyusunan APBN Direktorat Jenderal Anggaran‎ Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Kunta WD Nugraha mengatakan, kemungkinan pembayaran gaji ke 14 berdekat dengan pembayaran gaji ke 13. "Lebaran kapan? Juli. Mungkin 14 dulu, mungkin dekat-dekatan. Mungkin," kata dia kepada Liputan6.com, Sabtu (7/5/2016).

Sebelumnya, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Yuddy Chrisnandi mengatakan, tahun ini menjadi pertama kali dalam sejarah PNS menerima gaji ke-14. Gaji ini sebagai pengganti dari kenaikan gaji PNS setiap tahunnya.

Gaji ke-14 ini dialokasikan untuk membantu memenuhi kebutuhan jelang perayaan Lebaran. Karena jelang Lebaran, kebutuhan para PNS meningkat. Yuddy memastikan gaji 14 ini akan cair saat bulan Ramadan.

"Gaji ke-14 ini terkait THR, diberikan di bulan Ramadan, menjelang Lebaran. Selambat-lambatnya 10 hari sebelum Lebaran," tutur Yuddy.

Yuddy menambahkan, mekanisme pencairan gaji ke-14 ini sama persis dengan mekanisme pencairan gaji ke-13, yang besarannya hanya satu kali dari gaji pokok. "Jadi gaji pokok saja, gaji pokok ini kan tergantung masing-masing golongan," kata dia.

Pemerintah telah menganggarkan dana puluhan triliun demi membayarkan gaji ke-14 PNS. Saat ini ada sekitar 4,5 juta PNS dengan golongan berbeda-beda.

"Kira-kira itu hampir Rp 80 triliun, besar sekali. Kalau belanja pegawai lebih dari itu, ratusan triliun malah, karena ada tunjangan penghasilan, tunjangan kinerja, semua itu masuk dalam belanja pegawai.‎ Kalau gaji ke-14 sekitar itu," kata Yuddy. 

Yuddy menambahkan, mekanisme pencairan gaji ke-14 ini sama persis dengan mekanisme pencairan gaji ke-13, yang besarannya hanya satu kali dari gaji pokok. "Jadi gaji pokok saja, gaji pokok ini kan tergantung masing-masing golongan," ujar Yuddy.‎ (Amd/Gdn)

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya