Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) mengaku kesulitan mendapatkan data saat melakukan audit tentang fasilitas pengolahan dan pemurnian/smelter timah di Bangka Belitung.
Inspektorat Jenderal Kementerian ESDM Mochtar Husein mengatakan, audit tersebut merupakan hasil rapat lintas kementerian dan Lembaga Pemerintah yang diselenggarakan di Bangka Belitung pada November 2015, dan menujuk Inspektorat Jenderal (Itjen) untuk melaksanakannya.
Baca Juga
"Saat kita koordinasi dengan unsur kepolisian, ESM, dan KPK. Ada beberapa poin diantaranya standarisiasi peralatan kerja penambang rakyat, itu sudah dilakukan Ditjen Minerba," kata Moctar, di Kantor Kementerian ESDM, Jakarta, Selasa (17/5/2016).
Advertisement
Mochtar menuturkan, awalnya Itjen Kementerian ESDM tidak memiliki kewenangan dalam melakukan audit, karena smelter merupakan sektor hilir yang menjadi kewenangan Kementerian Perindustrian. Namun, atas kesepakatan Pemerintah Daerah Bangka Belitung dan Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM, Itjen mendapat kewenangan dalam mengaudit smelter timah.
Baca Juga
Mochtar mengakui, atas peralihan kewenangan tersebut, pihaknya tidak mudah melakukan audit. Lantaran masih ada batasan dalam memperoleh data di lapangan sehingga menyulitkan proses audit.
"Tentunya ada batasan yang kami alami di lapangan. Pertama karena tidak melibatkan kementerian Perindustrian ada data terkait yang kami lihat tentang perizinan smelter," tutur Mochtar.
Kendala berikutnya adalah tim audit tidak bisa leluasa masuk ke industri smelter untuk mendapat data produksi dan cadangan yang dimiliki pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP)
"Kedua dengan pemda kita tidak bisa dengan leluasa masuk industri smelter dengan metodelogi kita minta data mereka, produksi berapa, cadangan berapa, cadangan yang dimiliki IUP," lanjut Mochtar.
Mochtar mengatakan, bursa Komoditi dan Derivatif Indonesia (BKDI/ICDX) pun enggan membuka data transaksi timah batangan. Padahal data tersebut berguna untuk mendeteksi konsumsi timah industri karena timah industri harus menggunakan bahan baku timah batangan.
"Saya minta data ICDX secara formal mengirim surat. Timah yang ada sekarang bahan baku harus timah batangan. Kalau timah batangan harus beli dari ICDX. Saya datanya tidak dapat. Kami tidak punya datanya ,saya tidak di kasih. Tidak boleh, tidak tahu kenapa," tutur Mochtar. (Pew/Ahm)