Liputan6.com, Jakarta - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan terus melakukan upaya penagihan kepada para wajib pajak yang melakukan tunggakan.
Salah satunya caranya yaitu melalui tindak penyanderaan (gijzeling) terhadap para penunggak pajak dengan nilai di atas Rp 100 juta.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat DJP Mekar Satria Utama mengatakan, pihaknya telah menerbitkan surat perintah penyanderaan terhadap 38 wajib pajak baik perorangan maupun badan pada 2016.
"38 wajib pajak tersebut, terdiri dari 31 wajib pajak badan dan 7 wajib pajak orang pribadi. Dari 38 wajib pajak itu terdiri dari 45 penanggung pajak (45 orang)," ujar dia di Jakarta, Kamis (19/5/2016).
Baca Juga
Dia mengungkapkan, dari jumlah tersebut, 17 wajib pajak di antaranya telah dilakukan tindak gijzeling, yang terdiri dari 22 penanggung pajak. ‎Dari 17 wajib pajak ini, sebanyak 12 wajib pajak sudah dibebaskan lantaran telah membayar kewajiban pajaknya.
"Sampai dengan sekarang yang sudah kita bebaskan itu 12 wajib pajak yang terdiri dari 16 penanggung pajak. Jumlah pencairannya sebesar Rp 23,13 miliar. Itu di seluruh Indonesia," kata dia.
Sedangkan yang masih ditahan, lanjut Mekar, berjumlah 5 wajib pajak yang terdiri dari 6 penanggung pajak. Wajib pajak tersebut tersebar di Semarang, Bandung dan Surabaya.
"Yang saat ini masih ada 1 orang di Lapas Semarang, kemudian 3 ‎orang di Bandung dan 1 wajib pajak yang terdiri dari 2 orang penanggung pajak masih ditahan di Lapas Surabaya," ungkap dia.
Mekar mengatakan, dari sisa 21 wajib pajak yang belum dikenakan tindak gijzeling masih memiliki ‎potensi penerimaan pajak sekitar Rp 50 miliar. Dia berharap para wajib pajak tersebut segera melunasi kewajiban pajaknya sehingga tidak dikenakan tindak gijzeling.
"Untuk wajib pajak dan penanggung pajak sepanjang 2016 yang sudah kita laksanakan penyanderaan seluruhnya, ternyata begitu dilaksanakan penyanderaan langsung melunasi atau membayar setengahnya," ujar dia. (Dny/Ahm)