Penetapan Harga Gas Bumi Dorong Penurunan Angka Ekspor

Dengan terbitnya Peraturan Presiden Nomor 40 Tahun 2016 tentang Penetapan Harga Gas Bumi,‎ diharapkan konsumsi gas nasional terus meningkat.

oleh Pebrianto Eko Wicaksono diperbarui 22 Mei 2016, 13:29 WIB
Diterbitkan 22 Mei 2016, 13:29 WIB
20151028-PGN Siap Salurkan Gas Ke Sektor Industri
Petugas mengecek instalasi pipa metering regulating station PT Perusahaan Gas Negara (Persero) Tbk (PGN) di PT Lion Metal Works di Jakarta, (28/10/2015). PGN berkomitmen memperluas pemanfaatan gas bumi di sektor Industri. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah telah mengeluarkan aturan mengenai harga gas bumi pada pada awal Mei ini. Dengan adanya aturan ini, gas bumi produksi dalam negeri diperkirakan bakal lebih banyak untuk konsumsi nasional dan tidak lagi untuk kebutuhan ekspor.

Wakil Kepala Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) Zikrullah menjelaskan, selama ini Indonesia banyak mengekspor gas bumi. Hal ini dilakukan karena Indonesia masih mengalami kelebihan pasokan gas bumi. 

Karena konsumsi gas di dalam negeri lebih rendah jika dibandingkan dengan produksi, maka masih banyak alokasi gas untuk diekspor. "Kita kelebihan sumber gas, karena kelebihan maka gas itu tak terserap dalam negeri," kata dia, seperti dikutip diJakarta, Minggu (22/5/2016).

Sebenarnya, pemerintah telah banyak mengalokasikan gas bumi untuk memenuhi kebutuhan dalam negeri. Namun penyerapan alokasi gas tersebut pun tidak optimal, sehingga terpaksa dialihkan dengan ekspor.

"Kami sering dituding dan terkungkung dengan paradigma SKK Migas senangnya ekspor. Bukan itu alasan sebenarnya. Teorinya, kalau gas tidak diserap di dalam negeri harus diekspor. Jadi kami bukan menghindari pemenuhan kebutuhan dalam negeri," terang dia. 

Jika memang kebutuhan nasional besar, SKK Migas siap memberikan pasokan gas untuk memenuhi konsumsi tersebut. 

Ke depan, SKK Migas juga siap mendorong perubahan paradigma yang diusung oleh pemerintah yaitu sumber daya alam tidak lagi menjadi andalan sumber penerimaan negara tetapi harus menjadi pendorong pertumbuhan perekonomian.

"Kami siap memenuhi kebutuhan dalam negeri. Jangan sampai pandangan publik yang menuduh produksi gas nasional lebih banyak diekspor terus meluas," tutur Zikrullah.

Ia melanjutkan, dengan terbitnya Peraturan Presiden Nomor 40 Tahun 2016 tentang Penetapan Harga Gas Bumi,‎ diharapkan konsumsi gas nasional terus meningkat. Dalam aturan tersebut tertulis bahwa harga gas di atas US$ 6 untuk konsumen tertentu akan diturunkan.

Dengan penurunan harga gas bumi tersebut maka akan berdampak kepada kenaikan permintaan karena harga gas yang lebih rendah akan jauh lebih efisien untuk menunjang produksi industri. Dengan kenaikan permintaan tersebut maka penyerapan gas juga akan meningkat 

"Aturan ini sangat mendukung industri hilir. Jadi akan meningkatkan konsumsi nasional, meningkatkan daya serap gas bumi," jelas  Zikrullah.

SKK Migas juga menyatakan bahwa penurunan harga gas bumi tersebut tidak akan menekan pendapatan para produsen gas. Alasannya, porsi yang dikurangi adalah porsi pemerintah sehingga produsen gas bisa tetap memperoleh keuntungan sesuai dengan prosi mereka. 

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya