43 Ribu Dokter dan Bidan PTT Bakal Diangkat Jadi CPNS

Sayangnya perekrutan ini masih terbentur batasan umur untuk mengikuti ujian CPNS, yakni di bawah 35 tahun.

oleh Fiki Ariyanti diperbarui 29 Mei 2016, 11:30 WIB
Diterbitkan 29 Mei 2016, 11:30 WIB
PNS
Ilustrasi (Istimewa)

Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) berjanji akan mengangkat sekitar 43 ribu dokter dan bidan pegawai tidak tetap (PTT) menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS). Sayangnya perekrutan ini masih terbentur batasan umur untuk mengikuti ujian CPNS, yakni di bawah 35 tahun.

"Sebanyak 95 persen dokter dan bidan PTT bisa ditangani, artinya bisa diproses menjadi CPNS," tegas Menteri PANRB, Yuddy Chrisnandi saat berbincang di Jakarta, seperti ditulis Minggu (29/5/2016).

Dirinya menjelaskan, dari jumlah sekitar 41 ribu bidan PTT, sebanyak 39 ribu orang (95 persen) memenuhi persyaratan administrasi perundang-undangan, salah satunya usia di bawah 35 tahun. Sedangkan sisanya sekitar 2 ribu bidan PTT telah berusia di atas 35 tahun.

Sementara persyaratan mengikuti ujian CPNS membatasi usia peserta di bawah 35 tahun. Karena dokter dan bidan PTT tetap harus mengikuti proses seleksi atau tes CPNS sesuai amanat Undang-undang Aparatur Sipil Negara (ASN).

Yuddy mengaku, pihaknya sedang menyiapkan payung hukum berupa Peraturan Pemerintah (PP) atau peraturan Presiden (Perpres) supaya bidan dan dokter PTT di atas usia 35 tahun dapat diangkat menjadi CPNS. Bukan hanya merujuk pada Peraturan Menteri PANRB serta Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes)

"Kalau payung hukum PP atau Perpres sudah siap, maka bidan dan dokter PTT di atas 35 tahun bisa diproses jadi CPNS karena Peraturan Menteri PANRB dan Permenkes saja tidak cukup. Kami sedang berkoordinasi dengan Kementerian Hukum dan HAM soal ini," terangnya.

Yuddy menambahkan, langkah tersebut dilakukan karena bidan dan dokter PTT yang berusia di atas 35 tahun tetap keukeh untuk menjadi CPNS, bukan sebagai pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja.

"Bidan dan dokter PTT di atas 35 tahun menolak jadi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja. Mereka
tetap mau menjadi CPNS atau PNS. Sehingga perlu aturan hukum lebih tinggi dari Peraturan Menteri PANRB," dia mengatakan.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya