Ini Alasan Rizal Ramli Minta Jokowi Pangkas Target 35 Ribu MW

Seandainya pemerintah dapat merealisasikan proyek 35 ribu MW, maka akan terjadi kelebihan permintaan listrik.

oleh Fiki Ariyanti diperbarui 31 Mei 2016, 13:34 WIB
Diterbitkan 31 Mei 2016, 13:34 WIB
20160330- Progres Pembangun PLTP Unit 5 & 6 di Tompaso-Sulut-Faizal fanani
Suasana pembangunan PLTP Unit 5 & 6 di Tompaso, Sulut, Rabu (30/3/2016). PT Pertamina Geothermal Energy (PGE) terus mengembangkan energi baru terbarukan yang berfokus pada Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi (PLTP). (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Sumber Daya, Rizal Ramli telah mengevaluasi proyek pembangunan pembangkit listrik 35 ribu Megawatt (MW) bersama Presiden Joko Widodo (Jokowi). Hasilnya, Rizal memperkirakan Indonesia hanya sanggup membangun kapasitas pembangkit listrik maksimal 18 ribu Mw hingga 2019 dengan mempertimbangkan berbagai alasan.

Rizal dalam Pertemuan Koordinasi Implementasi Program 35 ribu MW dan Transmisi 46 ribu km, menceritakan, usai dilantik sebagai Menko Bidang Kemaritiman, dirinya meminta kepada Presiden Jokowi untuk mengevaluasi program 35 ribu MW. Hal ini mengundang reaksi keras dari sejumlah pihak yang meragukan kemampuan mantan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian itu.

“Karena kami sudah mempelajari sebelumnya dengan studi dan wawancara di dalam maupun di luar, target 35 ribu kurang realistis. Perkiraan kami paling banter terealisasi 17 ribu-18 ribu MW sampai 2019. Tapi banyak dari kita yang mohon maaf Asal Bapak Senang, memasang target berlebihan kurang realistis,” tegasnya di kantor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Jakarta, Selasa (31/5/2016).

Dia mengatakan, estimasi target pembangkit listrik 17 ribu-18 ribu MW lebih tinggi dibanding pencapaian di era pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) selama 10 tahun yang hanya mampu membangun sekitar 10.200 MW. Bahkan dari hasil audit BPK, listrik yang terbangun di pemerintahan sebelumnya jauh lebih rendah, yakni 7.919 MW.

“Kalau dalam 5 tahun ke depan, pembangkit listrik yang terbangun 18 ribu MW saja, tidak 35 ribu MW, itu adalah prestasi yang luar biasa. Karena dalam 10 tahun pemerintahan SBY, realisasinya 10.200 MW,” terangnya.

Presiden Jokowi, sambung Rizal, sangat memahami banyak kendala untuk mencapai program 35 ribu MW. Sehingga Presiden mengambil keputusan untuk membangun pembangkit listrik dengan kapasitas semaksimal mungkin.

“Pak Presiden tadinya percaya 35 ribu MW masuk akal, tapi setelah diskusi lama dengan kami, dan beliau cek kiri kanan, tahu bahwa ini target yang kita upayakan seoptimal mungkin. Beliau memahami banyak kendala untuk mencapai itu,” paparnya.

Alasan kedua, tambah Rizal, seandainya pemerintah dapat merealisasikan proyek 35 ribu MW, maka akan terjadi kelebihan permintaan listrik. Kondisi tersebut akan membebani keuangan PT PLN (Persero). Perusahaan pelat merah tersebut mempunyai kewajiban untuk membayar listrik yang telah terbangun, baik apakah listrik digunakan maupun tidak karena itu sudah sesuai dengan Power Purchasing Agreement (PPA).

“Berdasarkan PPA, PLN harus bayar 70 persen atas listrik yang telah terbangun, digunakan atau tidak. Kalau itu dilakukan, PLN punya kewajiban membayar US$ 10,7 miliar per tahun. Ini akan menjadi kesulitan PLN. PLN sudah banyak bon, lalu ditambah kewajiban lain untuk sesuatu yang tidak digunakan,” terangnya.

Rizal melanjutkan, kesulitan lain membangun 35 ribu MW karena konsesi listrik banyak jatuh ke tangan mitra yang tidak berkompeten. Artinya tidak memiliki pengalaman, ekuitas atau modal, maupun jaringan untuk menggarap proyek pembangkit listrik. Mitra ini hanya mengandalkan perizinan konsesi listrik, tanpa kesanggupan mencari pendanaan untuk kebutuhan proyek.

Kendala selanjutnya, lebih jauh dijelaskan Rizal, proses negosiasi PPA yang memakan waktu 3-4 tahun di masa-masa sebelumnya. Namun kini PLN dapat menekan lamanya proses negosiasi menjadi rata-rata 6 bulan. “Ini kan luar biasa konyol kalau proses negosiasi PPA saja 3-4 tahun. Inilah yang bikin proyek listrik di Indonesia lama sekali,” ujarnya.

Belum lagi masalah lahan atau tanah. Dalam kasus ini, dia bilang, Pemerintah Daerah (Pemda) pasif untuk membantu penyediaan lahan. Padahal Pemda kerap mengeluhkan persoalan listrik. Proses pembebasan tanah pun harus melalui 9 tahapan dan membutuhkan waktu 9 tahun.

“Hambatan lain, soal tarif listrik yang terlalu murah sehingga kurang menarik bagi investor. Seperti tarif listrik bahan bakar batu bara dihargai US$ 5-US$ 6 sen per KwH,” pungkas Rizal.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya