Liputan6.com, Jakarta Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) melalui Direktorat Rumah Khusus Direktorat Jenderal Penyediaan Perumahan bakal membangun 6.002 unit rumah khusus di Indonesia. Kementerian mengalokasikan Rp 1,4 Triliun untuk proyek tersebut.
Rumah khusus yang dibangun nantinya diperuntukkan bagi para anggota TNI/ Polri, masyarakat di daerah pedalaman, daerah tertinggal, nelayan serta masyarakat yang tinggal di daerah perbatasan. Tujuannya, pembangunan perumahan bisa lebih merata dan dapat ditempati oleh masyarakat yang membutuhkan hunian layak huni.
“Pada tahun 2016 ini Kementerian PUPR telah mengalokasikan dana Rp 1,4 Triliun untuk pembangunan rumah khusus sebanyak 6.002 unit. Sedangkan tahun 2015 lalu jumlah rumah khusus yang telah dibangun sebanyak 6.359 unit,” ujar Direktur Rumah Khusus Direktorat Jenderal Penyediaan Perumahan Kementerian PUPR Lukman Hakim, Rabu (1/6/2016).
Advertisement
Baca Juga
Lukman menjelaskan, pembangunan rumah khusus merupakan salah satu upaya pemerintahan Joko Widodo untuk membangun Indonesia dari pinggiran khususnya daerah-daerah perbatasan. Pasalnya, selama ini hunian masyarakat yang tinggal di daerah perbatasan masih banyak yang belum layak huni dan kualitasnya kalah dengan negara tetangga.
Menurutnya, pembangunan rumah khusus ini merupakan bagian dari wujud nyata agenda Nawa Cita Pemerintahan Jokowi–JK untuk membangun Indonesia dari daerah pinggiran dengan memperkuat daerah-daerah dan desa dalam negara kesatuan.
"Selama lima tahun ditargetkan membangun rumah khusus sebanyak 50.000 unit. Dan rumah khusus yang dibangun di perbatasan nantinya harus lebih baik dari rumah-rumah milik masyarakat yang tinggal di negara tetangga,” terangnya.
Selain daerah perbatasan, imbuh Lukman Hakim, rumah khusus juga dibangun di daerah tertinggal, daerah terpencil, daerah terdepan dan pulau-pulau terluar yang ada di wilayah Indonesia.
Sedangkan penerima manfaatnya bermacam-macam mulai dari petugas keamanan seperti TNI/ Polri, petugas kesehatan seperti dokter, perawat, Pegawai Negeri Sipil (PNS), nelayan, masyarakat lokal setempat, masyarakat korban bencana serta masyarakat yang memerlukan penanganan khusus lainnya.
Kebutuhan khusus antara lain untuk perumahan transmigrasi, pemukiman kembali korban bencana, rumah sosial untuk menampung orang lansia, masyarakat miskin, yatim piatu dan anak terlantar serta termasuk juga untuk pembangunan rumah yang lokasinya terpencar dan rumah di wilayah perbatasan. Adapun bentuknya dapat berbentuk rumah tunggal, rumah kopel atau rumah deret dengan tipologi berupa rumah tapak atau rumah panggung.
“Rumah khusus yang kami bangun per unit sekitar Rp 90 juta hingga 120 juta atau disesuaikan dengan Indeks Kemahalan Konstruksi (IKK) di daerah. Namun rumah khusus yang dibangun di tanah milik pemerintah daerah tersebut bukan untuk diperjualbelikan, namun masyarakat hanya memiliki hak pakai saja," terang Lukman.