Ketua Tim Ahli Wapres: Aneh Kalau Ada Gugat UU Pengampunan Pajak

Ketua Tim Ahli Wapres Sofjan Wanandi menuturkan, para pengusaha tidak ambil pusing dengan ada gugatan terhadap UU pengampunan pajak.

oleh Fiki Ariyanti diperbarui 15 Jul 2016, 17:15 WIB
Diterbitkan 15 Jul 2016, 17:15 WIB
Ketua Tim Ahli Wapres Sofjan Wanandi menuturkan dana repatriasi pengampunan pajak akan terasa pada tahun depan
Ketua Tim Ahli Wapres Sofjan Wanandi menuturkan dana repatriasi pengampunan pajak akan terasa pada tahun depan

Liputan6.com, Jakarta - Ketua Tim Ahli Wakil Presiden (Wapres), Sofjan Wanandi meyakini Undang-Undang Pengampunan Pajak (UU Tax Amnesty) layak tidak batal karena telah melalui prosedur panjang dan sesuai dengan ketentuan penyusunan perundang-undangan.

"Bagaimana layak batal, pemerintah dan DPR sudah membahasnya selama setahun. Alasannya apa untuk membatalkan, semua sudah disetujui kok," ujar dia saat dihubungi Liputan6.com, Jakarta, Jumat (15/7/2016).

Berdasarkan pengamatannya, Sofjan Wanandi mengaku, Mahkamah Konstitusi (MK) di luar negeri belum ada yang menggugat, bahkan sampai membatalkan Tax Amnesty. "Tidak ada negara lain yang menggugat kebijakan tax amnesty. Makanya kalau terjadi di negara kita, itu aneh saja menurut saya," ujar dia.

Mantan Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) itu justru menyindir organisasi maupun Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) yang mengajukan judicial review atau uji materi UU Tax Amnesty ke MK untuk membatalkannya.

"Gugatan tidak jelas, tidak logis. LSM yang gugat bayar pajak tidak, punya Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) tidak atau malah dimanfaatkan untuk kepentingan asing supaya menggagalkan tax amnesty," tutur Sofjan.

Lebih jauh dia optimistis, para pengusaha tidak akan ambil pusing dengan gugatan tersebut. "Tidak ada keraguan dari pengusaha untuk ikut tax amnesty. Aturan yang sudah masuk tidak berlaku mundur lagi, jadi tidak usah diambil pusing. Jalankan saja," pintanya.

Sofjan berharap, dana repatriasi dari kebijakan tax amnesty berduyung-duyun membanjiri Indonesia di tahun ini. "Tidak mudah uang masuk ke sini, kalaupun uang masuk jangan sampai nganggur. Harus diputar investasi, jadi mungkin tahun depan baru merasakan dampaknya," kata dia.

Sebelumnya, Sekretaris Jenderal Kementerian Keuangan (Sekjen Kemenkeu), Hadiyanto optimistis UU pengampunan pajak akan mengiringi perjalanan implementasi program pengampunan pajak yang dipastikan berlaku mulai pekan depan. Keyakinan tersebut bukan tanpa alasan, karena penyusunan UU ini telah melalui prosedur yang benar.

"Gugatan ke MK bukan sesuatu yang istimewa, setiap orang dengan keyakinannya bisa saja menggugat, mengajukan permohonan pembatalan UU. Di Kemenkeu banyak sekali gugatan ke MK, tapi kita punya keyakinan dan argumen untuk menang," ujar dia.

Ketua Wakil Pemerintah dalam Panja Rancangan Undang-undang (RUU) Tax Amnesty ini menjelaskan, proses perjalanan penyusunan RUU Tax Amnesty hingga pengesahan sudah sesuai ketentuan yang berlaku. Jadi Hadiyanto optimistis UU tersebut tidak akan diketok batal oleh MK

Mulai dari tahapan penyusunan secara akademis, sosialisasi, dengar pendapat dengan berbagai kalangan, serta melewati proses pembahasan bersama DPR hingga pengesahan dalam Rapat Paripurna DPR pada 28 Juni lalu dijalani dalam kurun waktu cukup panjang.

"Dari segi proses, penyusunan UU Tax Amnesty sudah jelas sesuai ketentuan, khususnya yang berkaitan dengan penyusunan perundang-undangan. Jadi bertentangan dengan konstitusi yang mananya?," tutur Hadiyanto.

Selanjutnya dari segi isi atau substansi, dia bilang, UU Tax Amnesty memberikan kepastian hukum. Produk hukum ini menjamin dan melindungi data maupun informasi peserta tax amnesty dari berbagai penyalahgunaan yang merugikan Wajib Pajak (WP).

Dari aspek keadilan, tambahnya, program pengampunan pajak memberikan manfaat lebih luas kepada masyarakat Indonesia. Sebab dengan potensi penerimaan pajak Rp 165 triliun dari tebusan tax amnesty dapat digunakan untuk membangun infrastruktur, belanja produktif di pendidikan, kesehatan, sosial, dan lainnya dengan tujuan mendorong perekonomian nasional.

"Jadi dari harta-harta yang belum jelas, dideklarasikan atau di repatriasi, bayar uang tebusan, masuk ke penerimaan pajak dan bisa dialokasikan untuk mendukung kegiatan ekonomi kerakyatan, meningkatkan daya beli masyarakat, dan memacu pertumbuhan ekonomi," jelas dia.

Hadiyanto mengungkapkan, UU ini pun memenuhi aspek transparansi dan akuntabilitas. Pemerintah mendesain UU Tax Amnesty mengenai apa yang menjadi hak dan larangan WP maupun fiskus (pegawai pajak) secara terbuka dan transparan.

UU tersebut, Ia mengakui juga sangat akuntabel karena basis data pajak pemerintah lebih luas, ekosistem perpajakan terbangun sehingga pengelolaan pajak menjadi lebih baik.

"Jadi kalau dibilang kita memberikan keistimewaan bagi WP yang ngemplang, sebetulnya tidak begitu. Karena setiap orang berhak ikut tax amnesty, wong yang ngemplang pajak bukan cuma WP besar, tapi yang kecil juga banyak," ujar dia. (Fik/Ahm)

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya