Liputan6.com, Jakarta - BPJS Ketenagakerjaan menandatangani perjanjian kerja sama dengan The National Pension Service (NPS) Republic of Korea. Kerja sama ini meliputi pelayanan informasi dan pembayaran klaim jaminan sosial bagi Tenaga Kerja Indonesia (TKI) yang bekerja di Korea dan sebaliknya untuk Tenaga Kerja Asing Korea yang bekerja di Indonesia.
Terkait TKI, BPJS Ketenagakerjaan akan memberikan pelayanan pembayaran manfaat program Jaminan Hari Tua (JHT). Selama ini, NPS sebagai penyelenggara JHT di Korea Selatan mengalami kesulitan pembayaran klaim karena banyak TKI telah kembali ke Indonesia sebelum menyelesaikan klaim JHTnya.
Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Agus Susanto berharap dengan kerja sama tersebut seluruh pekerja Indonesia terlindungi, baik mereka yang bekerja di dalam negeri maupun luar negeri.
Advertisement
Baca Juga
"Kerjasama ini kami harapkan dapat menjadi best practices implementasi perlindungan jaminan sosial bagi TKI di negara lainnya, sehingga seluruh pekerja Indonesia di dalam dan luar negeri bisa terlindungi," kata dia dalam keterangan tertulis, Jakarta, Minggu (31/7/2016).
Selain itu, BPJS Ketenagakerjaan dan NPS sepakat untuk melakukan penguatan penanganan program pensiun. Beberapa kerjasama yang dilakukan antara lain pertukaran pengetahuan dan pengalaman, pertukaran karyawan, penempatan tenaga ahli dan pelatihan.
Sebagai informasi, BPJS Ketenagakerjaan telah bekerjasama dengan lembaga jaminan sosial negara lain seperti Deustche Gesetzliche Unfallversicherung (DGUV) Jerman dan SOCSO Malaysia.
Dari situ, BPJS Ketenagakerjaan menghasilkan pengembangan manfaat program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) melalui implementasi program return to work (kembali bekerja).
“Kami akan terus berinovasi dan melakukan sinergi antar lembaga dan kementerian di dalam dan luar negeri untuk mencapai universal coverage dan memperkuat sistem jaminan sosial Indonesia bagi seluruh pekerja dimanapun berada”, pungkas Agus.