Tarif Listrik Turun per Agustus, Ini Daftarnya

PT PLN (Persero) menurunkan tarif tenaga listrik 12 golongan pelanggan yang mengikuti mekanisme Tariff Adjustment (TA) Agustus 2016.

oleh Pebrianto Eko Wicaksono diperbarui 01 Agu 2016, 19:53 WIB
Diterbitkan 01 Agu 2016, 19:53 WIB
20160413- Tarif Listrik untuk Rumah Tangga akan Naik-Jakarta- Angga Yuniar
Warga mengecek meteran listrik di rusun tempat tinggalnya, Jakarta, Rabu (13/4). Tarif listrik untuk golongan rumah tangga (R1) 900VA akan naik sebesar 140% mulai 1 Juli 2016. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Liputan6.com, Jakarta - PT PLN (Persero) menurunkan tarif tenaga listrik 12 golongan pelanggan yang mengikuti mekanisme Tariff Adjustment (TA) Agustus 2016. Hal tersebut disebabkan‎ menguatnya nilai tukar rupiah terhadap Dollar Amerika Serikat dan turunnya harga minyak (Indonesian Crude Oil Price/ICP).

Senior Manajer Public Relation PLN Agung Murdifi mengatakan,‎ nilai tukar rupiah terhadap dollar Amerika pada Juni 2016 menguat sebesar Rp 64,6 dari sebelumnya Mei 2016 sebesar Rp 13.419,65 per US$ menjadi Rp 13.355,05 per US$.

Harga ICP pada Juni 2016 turun 0,18 US$ per barrel, dari sebelumnya Mei 2016 sebesar US$ 44,68 per barrel pada Mei 2016 menjadi US$ 44,50 per barrel. Sementara itu, inflasi pada Juni 2016 meningkat 0,42 persen, dari sebelumnya Mei 2016 sebesar 0,24 persen menjadi 0,66 persen.

Dengan kondisi tersebut, PLN memutuskan untuk melakukan penyesuaian tarif. Penyesuaian Tarif Tenaga Listrik ini sesuai dengan Peraturan Menteri (Permen) Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 31 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Permen ESDM No 09 Tahun 2015.

"Yang menyatakan penyesuaian diberlakukan setiap bulan, menyesuaikan perubahan nilai tukar mata uang rupiah terhadap dollar Amerika, harga minyak dan inflasi bulanan," terang Agung, dalam keterangan tertulis di Jakarta, Senin (1/8/2016).

Akibat dari perubahan nilai ketiga indikator tersebut, tarif listrik pada Agustus 2016 di Tegangan Rendah (TR) menjadi Rp 1.410,12 per kwh, tarif listrik di Tegangan Menengah (TM) menjadi 1.084,66 per kwh, tarif listrik di Tegangan Tinggi (TT) menjadi Rp 971,01 per kwh, dan tarif listrik di Layanan Khusus menjadi Rp 1.593,78 per kwh.

Seperti diketahui sebelumnya, Tarif Tenaga Listrik (TTL) terdiri dari 37 golongan tarif. Dua belas golongan tarif yang diberlakukan mekanisme Tariff Adjustment adalah tarif yang tidak disubsidi pemerintah. Kedua belas golongan tarif tersebut adalah sebagai berikut :

1. Rumah Tangga R-1/Tegangan Rendah (TR) daya 1.300 VA
2. Rumah Tangga R-1/TR daya 2.200 VA
3. Rumah Tangga R-2/TR daya 3.500 VA s.d 5.500 VA
4. Rumah Tangga R-3/TR daya 6.600 VA ke atas
5. Bisnis B-2/TR daya 6.600VA s.d 200 kVA
6. Bisnis B-3/Tegangan Menengah (TM) daya di atas 200 kVA
7. Industri I-3/TM daya diatas 200 kVA
8. Industri I-4/Tegangan Tinggi (TT) daya 30.000 kVA ke atas
9. Kantor Pemerintah P-1/TR daya 6.600 VA s.d 200 kVA
10. Kantor Pemerintah P-2/TM daya diatas 200 kVA
11. Penerangan Jalan Umum P-3/TR dan
12. Layanan khusus TR/TM/TT.

Sementara itu, 25 golongan tarif lainnya tidak berubah. Pelanggan rumah tangga kecil daya 450 VA dan 900 VA, bisnis dan industri kecil serta pelanggan sosial termasuk dalam 25 golongan tarif tersebut. Pelanggan golongan ini masih diberikan subsidi oleh Pemerintah.

Perubahan tarif pada Agustus 2016 ini hanya berlaku bagi konsumen mampu dengan jumlah 12,2 juta atau 19,6 persen dari 62,2 juta konsumen. Sementara Jumlah pelanggan yg tidak mengalami perubahan tarif adalah 50 juta atau 80,4 persen dari 62,2 juta konsumen.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya