Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah tengah berupaya menyukseskan Program Pengampunan pajak (Tax Amnesty). Hal ini guna menambah penerimaan negara dari sisi pajak.
Pengamat Pajak Darussalam menyebut, tax amnesty sebagai kebijakan yang bersifat terobosan. Sebab jika mengandalkan sistem yang ada maka penerimaan pajak hanya berasal dari wajib pajak yang sudah ada saja.
"Kebijakan tax amnesty merupakan kebijakan sifatnya terobosan. Kenapa? Kalau sistem dan kebijakan pajak andalkan sistem administrasi sekarang maupun yang ada, penerimaan negara akan stagnan. Perlu terobosan bagaimana membawa yang selama ini tidak patuh menjadi patuh," kata dia dalam seminar Tax Amnesty dan Upaya Mendorong Pertumbuhan Ekonomi, di Jakarta, Kamis (11/8/2016).
Advertisement
Baca Juga
Dia mengatakan, tax amnesty patut dilakukan pada negara yang tingkat kepatuhan pajaknya rendah. Indonesia sendiri merupakan negara di mana tingkat kepatuhan pajak yang rendah.
Dia bilang, dalam 4 tahun terakhir sebanyak 40-48 persen merupakan wajib pajak yang tidak patuh. "Jadi satu kebijakan pajak dapat dibenarkan dilakukan bagaimana ketika negara tersebut tingkat kepatuhan rendah. Indonesia tingkat kepatuhan rendah," jelas dia.
Dia menuturkan, pengampunan pajak sendiri merupakan kebijakan yang lumrah dilakukan satu negara. Dalam catatan Darussalam, sebanyak 37 negara mengadopsi kebijakan ini. Sebanyak 7 di antara sedang berjalan sampai saat ini.
Lebih lanjut, 7 negara yang sedang menerapkan tax amnesty antara lain, Pakistan, Korea Selatan, Argentina, Thailand, Trinidad and Tobago, Honduras, dan Gribaltar. "Dua negara menyusul Yunani dan Kenya," tandas dia.(Amd/Nrm)