Lewat Tax Amnesty, Wajib Pajak Buka Lembaran Baru

Program pengampunan pajak adalah program untuk semua masyarakat yang selama ini belum menjalankan kewajiban pajak dengan benar.

oleh Liputan6 diperbarui 11 Agu 2016, 15:58 WIB
Diterbitkan 11 Agu 2016, 15:58 WIB
Tax Amnesty, Memulai Hidup Baru
Wahju Karya Tumakala mengungkapkan bahwa tax amnesty sebenarnya program pengampunan terhadap kesalahan para pengemplang pajak.

Liputan6.com, Jakarta - Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jakarta Pusat, Wahju Karya Tumakala mengungkapkan bahwa program tax amnesty atau pengampunan pajak sebenarnya program untuk semua masyarakat yang selama ini belum menjalankan kewajiban pajak dengan benar. 

Oleh sebab itu, buat masyarakat yang selama ini bersembunyi dari kewajiban pajak bisa ikut dalam program tax amnesty ini agar semua kesalahan pajak yang terjadi di masa lalu bisa terhapuskan. "Tax amnesty itu seperti memulai hidup baru,” ujar Wahyu dalam sosialisasi Amnesti Pajak yang diselenggarakan oleh Kanwil DJP Jakarta Pusat di Senayan City Jakarta, Kamis (11/8/2016). 

Pria berusia 58 tahun ini juga meyakini bahwa kebijakan tax amnesty akan membuat para wajib pajak hidup dengan tenang. Alasannya, dengan ikut program ini maka wajib pajak tak lagi takut dikejar-kejar oleh petugas pajak lagi.

Selain menguntungkan wajib pajak, tax amnesty juga menguntungkan negara. “Negara menggunakan tax amnesty untuk mengundang kembali dana-dana di luar negeri untuk dibawa pulang ke Indonesia,” terang Wahju. 

Pria asal Malang ini menegaskan bahwa kantor pajak ingin memfasilitasi dana yang selama ini susah dilaporkan agar dilaporkan, dan para pelapor diberikan hak menerima pengampunan pajak. “Kita bisa memilih ingin menjadi solusi untuk bangsa ini, atau permasalahan bangsa ini,” tegasnya.

Hal senada diungkapkan Suyono, Kepala Seksi Waskon IV KPP Pratama Jakarta, di mana dirinya mengatakan bahwa ada konsekuensi jika wajib pajak bermasalah tidak ikut tax amnesty sampai waktu tax amnesty berakhir.

Berdasarkan pemaparan Suyono sendiri, Tax Amnesty akan digelar sebanyak 3 tahap, yakni periode 1 Juli – 30 September 2016, 1 Oktober – 30 Desember 2016, dan 1 Januari-31 April 2017.

Suyono meyakinkan bahwa pengajuan tax amnesty akan berlangsung dengan mudah. Menurut pria ini, wajib pajak hanya perlu mencari tahu apa saja kekayaan yang belum mereka laporkan.

Dari data tersebut, mereka tinggal datang ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) di mana wajib pajak terdaftar. Suyono juga menceritakan WNI di luar negeri dapat mengikuti tax amnesty dengan melapor ke Kedubes Singapura, Kedubes London, dan Konjen Hongkok.

Andri Ebenhard selaku Kepala Seksi Waskon I KPP Pratama Jakarta juga menjelaskan bahwa fasilitas pengampunan yang diberikan dalam tax amnesty cukup banyak.

“Bunga, sanksi, denda, bisa diampuni, bahkan penghentian pemeriksaan oleh petugas pajak,” ujar pria ini. Andri juga menambahkan bagi masyarakat yang ingin membalik nama tanah maupun bangunan bisa mencoba tax amnesty sehingga bebas dari PPH. (Aldo Lim/Gdn)

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya