Kriteria Menteri ESDM Pengganti Arcandra Tahar

Masyarakat Indonesia bertanya-tanya siapa pengganti Menteri ESDM, Archandra Tahar. Beberapa tokoh publik mengajukan kriteria.

oleh Liputan6 diperbarui 20 Agu 2016, 15:26 WIB
Diterbitkan 20 Agu 2016, 15:26 WIB
20160816-Arcandra-Tahar-FF
Arcandra Tahar (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta - Archandra Tahar resmi dicopot sebagai Menteri ESDM beberapa hari lalu oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi). Walau telah ada pejabat pelaksana Menteri ESDM, yaitu Luhut Binsar Panjaitan yang juga merupakan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman, masyarakat masih berharap akan ada Menteri ESDM baru yang memberikan solusi permasalahan energi di Indonesia.

Para pejabat dan tokoh publik pun banyak memberikan usulan pengganti Arcandra. Dalam sebuah diskusi di kawasan Cikini, Anggota Dewan Energi Nasional (DEN) Syamsir Abduh mengungkapkan beberapa kriteria sosok yang pantas menjadi Menteri ESDM. 

"Menteri ESDM yang baru itu harus menggapai cita-cita yang belum tercapai, yakni kemandirian dan ketahanan energi,” ujar Syamsir. 

Menteri ESDM dapat berasal dari profesional, tetapi iat harus paham tentang politik Indonesia, meskipun bukan orang politik. Selain itu, bagi Syamsir, Menteri ESDM yang baru harus punya koordinasi baik dengan menteri lain, seperti Kementerian Keuangan dan Kementerian BUMN.

Direktur Eksekutif ReforMiner Institute Komaidi Notonegoro menjelaskan bahwa Menteri ESDM yang baru harus memiliki aspek kepemimpinan dan integritas yang bagus.

Menteri ESDM juga harus memiliki keahlian untuk mengelola kekayaan secara strategis. Permasalahan integritas juga diakui oleh Fahmi Radhi, pengamat ekonomi energi UGM. “Selain integritas, nasionalisme yang kuat, orang asing tidak boleh jadi (menteri) ESDM),” ujar Fahmi.

Terkait asal menteri dari partisan atau non-partisan, beberapa pejabat dan tokoh publik memiliki pandangan yang berbeda. Syamsir Abduh dan Fahmi Radhi sama-sama menegaskan bahwa calon Menteri ESDM pengganti Arcandra Tahar harus berasal dari kalangan profesional atau non-partisipan.

Anggota komisi VII DPR dari fraksi Nasional Demokrat (Nasdem) Kurtubi menjelaskan, antara partisipan dengan non-partisipan tidak ada bedanya. “Jangan terlalu dikotomi antara menteri parpol dengan profesional,” tegasnya. (Aldo Lim/Gdn)

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya