Liputan6.com, Jakarta - Usulan pemerintah Indonesia untuk mengaktifkan kembali Joint Working Group (JWG) telah disetujui oleh pemerintah Korea Selatan. JWG ini menjadi media komunikasi untuk mengevaluasi kerja sama Indonesia dengan Negeri Ginseng tersebut di bidang penempatan Tenaga Kerja Indonesia (TKI) melalui skema Employment Permit System (EPS).
Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri mengatakan, melalui skema sistem izin kerja EPS ini, TKI yang bekerja di Korea Selatan memperoleh perlakuan dan hak yang sama dengan tenaga kerja lokal negara tersebut. Hal ini sesuai dengan Undang-Undang (UU) Ketenagakerjaan Korea Selatan.
"Saya harap KBRI di Seoul dan Atnaker (atase tenaga kerja) dapat memonitor pelaksanaan JWG ini secara konkret dan produktif," ujar dia dalam keterangan tertulis di Jakarta, Rabu (24/8/2016).
Advertisement
Baca Juga
Selain diaktifkannya usulan JWG, pemerintah Korea Selatan juga setuju untuk menerapkan sanksi tegas kepada pengguna (user) yang mempekerjakan TKI ilegal. Namun, Hanif meminta agar teknis pemberian sanksi harus secara rinci dalam JWG.
"Apakah dalam bentuk denda uang atau hukuman atau lainnya. Hal ini penting dibahas untuk menjamin kepastian hukum dalam menangani ilegal workers," kata dia.
Hanif mengungkapkan Indonesia memperoleh laporan kuota TKI yang diberikan pemerintah Korea Selatan pada 2016 untuk sektor manufaktur sebanyak 4.400 orang dan 9.900 orang sektor perikanan. Sehingga secara total mencapai 15.300 orang. Sementara untuk pencari kerja Indonesia yang telah masuk dalam daftar tunggu (roster) sudah mencapai 5.893 orang.
Hanif telah memberikan instruksi kepada BNP2TKI agar ke depan sektor manufaktur memperoleh tambahan kuota dari pemerintah Korea Selatan agar mampu menyerap TKI lebih banyak lagi.
"Saya ingin kinerja kita lebih baik di masa mendatang, agar kerja sama dapat lebih harmonis dengan Kemenaker Korsel. Juga agar kuota TKI skilled workers dapat terus ditingkatkan, serta perlindungan dan kesejahteraan TKI di Korsel dapat terus membaik," kata dia. (Dny/Gdn)