TKI Korban PHK Grup Bin Ladin Peroleh Klaim Asuransi

Enam TKI korban PHK grup bin ladin menerima klaim asuransi Rp 7,5 juta dari PT Asuransi Mitra TKI.

oleh Agustina Melani diperbarui 13 Agu 2016, 11:00 WIB
Diterbitkan 13 Agu 2016, 11:00 WIB
Enam TKI korban PHK grup bin ladin menerima klaim asuransi Rp 7,5 juta dari PT Asuransi Mitra TKI.
Enam TKI korban PHK grup bin ladin menerima klaim asuransi Rp 7,5 juta dari PT Asuransi Mitra TKI.

Liputan6.com, Jakarta - Sekretaris Utama BNP2TKI Hermono mengharapkan uang klaim asuransi dipergunakan sebaik-baiknya oleh enam Tenaga Kerja Indonesia (TKI) yang pernah bekerja di proyek konstruksi grup bin ladin di Mekkah, Arab Saudi.

"Penyelesaian untuk memperoleh klaim asuransi ini tidak mudah karena jumlah peserta sangat banyak dan tak semua memiliki dokumen yang diperlukan. Selain itu status penyelesaian proyek konstruksi sempat berlarut-larut," tambah dia di ruang rapat Kepala BNP2TKI, seperti ditulis Sabtu (13/8/2016).

TKI menerima klaim asuransi itu antara lain Maskudi, Khabib Ali, Slamet Mustafa, Ali Sadikin, Bahktiar, Jumadi Wakis dan Sahro. TKI tersebut masing-masing menerima Rp 7,5 juta dari PT Asuransi Mitra TKI. Penerimaan klaim, selain disaksikan sekretaris utama BNP2TKI juga oleh Direktur Penyiapan Pembekalan Pemberangkata, Wisanto,  Direktur PT Amil Fajar Internasional, Chalid Abdurrahman serta para pejabat BNP2TKI lainnya.

Manajer Klaim Asuransi Mitra TKI, Andi Bustan menuturkan, pihaknya menanggung polis asuransi 1.993 TKI. Sekitar 772 telah diajukan penyelesaiannya dan 672 di antaranya sudah diselesaikan serta telah menerima klaim asuransi.

"Para TKI eks grup Bin Ladin yang belum mengajukan klaim asuransi, hendaknya segera mengajukan karena proses klaim berjangka waktu satu tahun sejak tanggal tiba di Bandara Soekarno-Hatta, ujar Andi.

Ia menambahkan, lebih dari jangka waktu itu tidak akan diterima lagi. "Bagi mereka yang memiliki berbagai masalah seperti paspor hilang, ditahan perusahaan  atau hal-hal lain hendaknya segera menghubungi kami supaya dapat diatasi dengan secepatnya,” tambah Andi Bustan.

Alat Berat Rubuh

Ribuan TKI yang bekerja di perusahaan konstruksi grup bin ladin kena pemutusan hubungan kerja (PHK) setelah pemerintah Arab Saudi memutuskan kontrak dengan perusahaan tersebut. Pemerintah tidak mempedulikan pernyataan bin ladin alat berat (crane) jatuh di kawasan Masjidil Haram disebabkan hujan badai  pada Jumat malam 11 September 2015.

Setidaknya 107 orang meninggal dunia dan 238 lainnya terluka akibat musibah itu. Para korban itu kebanyakan jemaah haji dari berbagai negara, termasuk Indonesia.

Sebagian besar TKI grup bin ladin sudah kembali ke Indonesia, sisanya masih berada di Arab Saudi menunggu pembaruan kontrak dari Bin Laden atau sudah bekerja di perusahaan lain. (Ahm/Ndw) 

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya