Biaya Izin Bangun Rumah Murah Hemat 70 Persen

Paket kebijakan ekonomi XIII akan meningkatkan akses masyarakat untuk mendapatkan rumah.

oleh Fiki Ariyanti diperbarui 25 Agu 2016, 08:25 WIB
Diterbitkan 25 Agu 2016, 08:25 WIB
Rumah Murah
(Foto: Rumah.com)

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah telah meluncurkan paket kebijakan ekonomi jilid XIII tentang perumahan untuk Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR).

Dalam paket ini, pemerintah membabat habis segala perizinan untuk membangun rumah murah, sehingga ongkos perizinan bisa hemat hingga 70 persen.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Darmin Nasution menuturkan berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) menyebut, masih ada 17,3 persen atau sekitar 11,8 juta rumah tangga yang tinggal di hunian non milik, seperti ngontrak, sewa, numpang, rumah dinas, bahkan tidak memiliki rumah‎ sama sekali.

Sementara banyak pengembang perumahan mewah‎ yang enggan menyediakan rumah murah dan menengah karena untuk membangun rumah seluas 5 hektare (ha) memerlukan proses izin panjang dan biaya yang besar.

"Dengan paket kebijakan ekonomi ini, akan meningkatkan akses masyarakat untuk mendapatkan rumah. Pemangkasan dan percepatan izin juga mengurangi biaya pengurusan izin rumah murah hingga 70 persen," ucap dia di Jakarta, seperti ditulis Kamis (25/8/2016).

Pemerintah, kata Darmin, akan segera menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) yang berisi penyederhanaan jumlah dan waktu perizinan. ‎Caranya dengan menghapus dan memangkas berbagai perizinan maupun rekomendasi untuk membangun rumah murah.

"Perizinan dipangkas dari semua 33 izin dan tahapan menjadi 11 izin dan rekomendasi. Dengan begitu, waktu pembangunan rumah murah dari rata-rata 769-981 hari, dipercepat menjadi 44 hari," tutur Darmin.

Adapun perizinan yang dihilangkan, sambung Darmin, antara lain izin lokasi dengan waktu 60 hari kerja, persetujuan gambar masterplan 7 hari kerja, rekomendasi peil banjir yang membutuhkan waktu 30-60 hari kerja.

Adapula, persetujuan dan pengesahan gambar site plan dengan waktu 5-7 hari ‎kerja, serta Analisis Dampak Lingkungan Lalu Lintas (Amdal Lalin) dengan waktu 30 hari kerja.

Sedangkan perizinan yang digabung, meliputi:

1. Proposal pengembang (dengan dilampirkan Sertifikat tanah, bukti bayar PBB (tahun terakhir) dengan Surat Pernyataan Tidak Sengketa (dilampirkan dengan peta rincikan tanah/blok plan desa) jika tanah belum bersertifikat.

2. Izin Pemanfaatan Tanah (IPT)/ Izin Pemanfaatan Ruang (IPR) digabung dengan tahap pengecekan kesesuaian RUTR/RDTR wilayah (KRK) dan Pertimbangan Teknis Penatagunaan Tanah/Advise Planning, Pengesahan site plan diproses bersamaan dengan izin lingkungan yang mencakup: SPPL atau Surat Pernyataan Pengelolaan Lingkungan (sampai dengan luas lahan 5 Ha)‎‎.

3. Pengesahan site plan diproses bersamaan dengan izin lingkungan yang mencakup SPPL (luas < 5 ha), rekomendasi damkar, dan retribusi penyediaan lahan pemakaman atau menyediakan pemakaman.

Sementara percepatan waktu proses perizinan, yaitu untuk:

1. Surat Pelepasan Hak (SPH) Atas Tanah dari Pemilik Tanah kepada pihak developer (dari 15 hari menjadi 3 hari kerja)

2. Pengukuran dan pembuatan peta bidang tanah (dari 90 hari menjadi 14 hari kerja)

3. Penerbitan IMB Induk dan pemecahan IMB (dari 30 hari menjadi 3 hari kerja)

4. Evaluasi dan Penerbitan SK tentang Penetapan Hak Atas Tanah (dari 213 hari kerja menjadi 3 hari kerja)

5. Penerbitan Sertifikat Induk HGB atas nama Pengembang (dari 90 hari menjadi 3 hari kerja)

6. Penerbitan PBB Induk dalam rangka SHGB Induk (dari 5 hari menjadi 1 hari kerja)7. Pemecahan sertifikat atas nama pengembang (dari 120 hari menjadi 5 hari kerja)8. Pemecahan PBB atas nama konsumen (dari 30 hari menjadi 3 hari kerja) (Fik/Ahm)  

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya